Walikota Pariaman Mukhlis Rahman serahkan nota penjelasan 4 Ranperda kepada pimpinan DPRD Syafinal Akbar. Foto/Zulfadli |
Empat Ranperda tersebut yakni Ranperda Pencabutan Perda nomor 5 tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan, Ranperda Tentang Perubahan Keempat atas Perda nomor 7 tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pariaman pada PT Bank Nagari Sumbar, Ranperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Penguatan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dalam pengaturannya di Kota Pariaman.
Sedangkan keempat yakni Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna mempertegas Permendagri nomor 110 tahun tahun 2016.
"Keempat ini Ranperda masih perlu penyempurnaan agar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan," ujar Mukhlis.
Dalam kesempatan tersebut, pihak DPRD Kota Pariaman juga menyampaikan dua Ranperda Inisiatif yang diuraikan oleh Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan DPRD Kota Pariaman Riza Saputra.
Wakil Ketua DPRD Pariaman Syafinal Akbar mengatakan pihaknya akan mempelajari empat Ranperda yang telah diajukan oleh Walikota Pariaman dan dibahas bersama segenap fraksi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Phaik/OLP)