Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Permudah Perizinan, PMPTP Padangpariaman Segera Luncurkan SIPPADU

1 Februari 2017 | 1.2.17 WIB Last Updated 2017-02-01T05:51:46Z




Mengawali tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman memiliki paradigma baru dalam pelayanan publik, khususnya pada Dinas Penanaman Modal/Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (PMPTP). Pelayanan nantinya berbasis elektronik dengan menerapkan Sistim Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPPADU)-- akan diluncurkan dalam waktu dekat.

SIPPADU merupakan aplikasi pelayanan perizinan yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerapan SIPPADU di Padangpariaman merujuk pada nota kesepahaman oleh Bupati Padangpariaman dengan KPK di Sidoarjo Jawa Timur bulan November 2016 silam.

"Insya Allah, saat ini sedang persiapan SIPPADU, baik aplikasi maupun SOP nya. Kita komit beri pelayanan yang transparan, profesional dan anti pungutan liar," kata Kepala Dinas PMPTP Hendra Aswara saat ujicoba SIPADDU di ruang pelayanan kantornya di Pariaman, Selasa (31/1/2017).

Saat ini, kata Hendra, pihaknya sedang mengkaji beberapa izin yang bisa selesai dalam satu hari atau hitungan jam. Antara lain, ungkap Hendra, pengurusan izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Dengan catatan, apabila persyaratan lengkap dan pejabat yang menandatangani berada di tempat.

"Untuk izin yang tidak perlu cek lapangan seperti TDP, SIUP dan SIUJK, kita terapkan One Day Service. Bila perlu sejam selesai. Ketiga izin itu pun gratis, apabila syarat lengkap dan pejabat berada ditempat," jelas Hendra.

Untuk pelayanan perizinan, Hendra akan membentuk tim teknis lintas sektoral dalam proses pelayanan. Tim teknis tersebut ditetapkan melalui SK Bupati yang bertugas sesuai kemampuan bidang masing-masing.

"Kita berkolaborasi dengan SKPD teknis untuk rekomendasi pelayanan perizinan," sambung mantan Kabag Humas itu.

Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Bupati Padangpariaman Nomor 21 Tahun 2006, terdapat 90 perizinan yang dikelola SKPD. Belum semua perizinan yang dikelola oleh PTSP. Namun tahun ini ditargetkan seluruh pelayanan sudah ditangani oleh PTSP.

"Masih ada puluhan perizinan yang dikelola di beberapa SKPD seperi Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan lainnya," ujar pria kelahiran 26 September 1981 itu.

Terkait pencegahan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan perizinan, Hendra akan memberikan sanksi tegas bagi para oknum yang melakukannya. Bentuk sansi merujuk pada aturan dan perundangan berlaku.

TIM
×
Berita Terbaru Update