Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maghrib Mengaji Kurang Respon Oleh Masyarakat, Mukhlis Keluarkan Instruksi Walikota

8 Desember 2016 | 8.12.16 WIB Last Updated 2016-12-08T08:00:15Z



Program maghrib mengaji yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pariaman belum direspon sepenuhnya oleh masyarakat. Hal ini terbukti dengan rendahnya kasadaran masyarakat menghadiri maghrib mengaji di mesjid/musola yang dikunjungi Tim Maghrib Mengaji Kota Pariaman.

"Memang ada yang ramai, tapi sebagian besar masjid masih sedikit jamaahnya," sebut Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman, di Masjid Raya Pinago, Desa Batang Tajongkek, Rabu (7/12).

Untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program maghrib mengaji, sambungnya, maka ia mengeluarkan Instruksi Walikota Pariaman Nomor 702/400/2016 tentang Pelaksanaan Program Maghrib Mengaji Kota Pariaman kepada seluruh ASN, kepala desa/lurah dan pengurus masjid/mushalla-- bertujuan untuk mensukseskan program maghrib mengaji dan memakmurkan masjid/mushalla-- serta meningkatkan nilai-nilai ibadah umat yang ada di Kota Pariaman.

Kepada kepala desa/lurah, Mukhlis mengimbau agar mengajak seluruh masyarakat untuk hadir ke masjid/mushalla melaksanakan shalat berjamaah- dan ikut baca Alqur'an antara maghrib dan isya, sedangkan pada pengurus masjid dan mushalla agar mengumumkan kepada seluruh jamaah untuk ikut program magrib mengaji.

Ia menyebutkan, kondisi kemampuan anak didik di sekolah terutama pada siswa SLTP/sederajat, diketahui 10% siswa SMP di Kota Pariaman masih belum pandai baca Alqur'an. Ironisnya Kota Pariaman sudah punya Perda Tentang Baca Alqur'an

"Ke depan setiap calon siswa SLTP yang beragama islam, wajib mengikuti dan lulus ujian baca tulis Alqur'an sebelum dapat diterima sebagai siswa pada SLTP di Kota Pariaman," tegasnya.

Kepada para orang tua yang mau melanjutkan sekolah anaknya ke jenjang yang lebih tinggi, sambung Mukhnis, harus persiapkan dan tuntun anaknya dengan baik.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Olarga (Disdikpora) Kota Pariaman, Kanderi, mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan Perda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Alqur'an.

Setiap siswa yang akan masuk SLTP/sederajat, kata dia akan dites baca Alquran. Bila belum dapat membacanya sementara syarat formal terpenuhi, siswa tetap diterima dengan syarat orangtua murid bersedia menandatangani surat kesanggupan belajar Alquran di rumah atau di lembaga baca Alquran lainnya selama 6 bulan..

"Jika tidak sanggup juga, ditambahkan 6 bulan lagi untuk belajar-- dan bila belum dapat juga membaca AlQura'an dengan benar, maka siswa tersebut tidak dapat dinaikan ke kelas 2," terangnya.

ASKB
×
Berita Terbaru Update