Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim SK4 Padangpariaman Sita 86 Box Petasan di Tiga Pasar

16 Juni 2016 | 16.6.16 WIB Last Updated 2016-06-16T05:46:48Z



Tim SK 4 Kabupaten Padangpariaman terdiri dari Satpol PP, Kodim 0308 Pariaman, Polres Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman lakukan razia petasan yang dijual secara illegal di pasar Lubuk Alung, pasar Sungai Sariak dan Pasar Kampung Galapuang, Selasa-Rabu (14-15/6).

Tim SK4 juga sekaligus merazia warung kelambu atau warung yang sengaja buka siang hari saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Padangpariaman M. Taufik, didampingi Kasat Sabhara Polres Padangpariaman AKP Junianto serta personil Kodim 0308 beserta personil Kejaksaan Negeri Pariaman.

Dalam operasi tersebut barang bukti berupa petasan berbagai ukuran diamankan oleh Tim SK4. Barang-barang berbahaya tersebut diperoleh dari pedagang di tiga pasar tersebut.

Menurut Kasatpol PP M. Taufik, operasi dilakukan dalam rangka menjaga kenyamanan dan kekhusukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa yang akan terus dilakukan sepanjang bulan Ramadhan sesuai Surat Edaran Bupati Padangpariaman nomor 332/036/Satpol PP/VI-2016 diantaranya tentang penertiban terhadap warung kelambu (warkel) yang buka pada siang hari dan pelarangan penjualan mercon yang dapat mengganggu penyelenggaraan ibadah Ramadhan.

"Alhamdulillah, kita tidak menemukan adanya warkel di tempat-tempat yang kita lakukan razia," ucap M. Taufik.

Meski demikian, Tim SK4 berhasil menyita sejumlah mercon yang dijual di Pasar Sungai Sariak dan Pasar Kampung Galapung.

Menurut mantan Sekcam VII Koto itu, mercon disita dari penjual setelah mereka diberikan Surat Penyitaan (SP) terhadap mercon tersebut.

Pihaknya berpesan kepada seluruh personil yang terlibat dalam tim SK4 agar lakukan razia secara humanis dan persuasif.

Mercon yang disita pihaknya berjumlah 86 kotak dengan daya ledak sedang. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mako Satpol PP Padangpariaman.

"Seluruh mercon kita musnahkan dengan cara direndam dengan air. Semoga memberikan efek jera kepada penjual barang yang sangat menganggu umat Islam saat menjalankan ibadah puasa dan sholat tarwih," tandasnya.
 

Jalius Fajar Alamsyah, TKIP Satpol PP
Editor OLP


×
Berita Terbaru Update