Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hendra Aswara: Dana BOS Boleh Buat Beli Paket Data Guru dan Murid

14 Agustus 2020 | 14.8.20 WIB Last Updated 2020-08-14T03:12:25Z

Inspektur Hendra Aswara didampingi auditor Alfian, koordinasi dengan Disdikbud mengenai Juknis BOS Reguler Tahun 2020 di Kantor Disdikbud, Parit Malintang, Rabu (12/8).
Padangpariaman - Monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) digelar rutin oleh Inspektorat Padangpariaman.

"Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana akuntabilitas atas pemanfaatan dan penggunaan dana BOS tersebut," kata kepala Inspektorat Padangpariaman, Hendra Aswara di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padangpariaman di Paritmalintang, Jumat (14/8).

Monev, sambung Hendra, sebagai tindak lanjut Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS reguler.

"Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ingin memastikan agar penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS secara akuntabel dan transparan," imbuhnya.

Hendra menjelaskan bahwa Pasal 9A huruf a mengatur bahwa sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler untuk membeli pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik serta penggunaan untuk protokol kesehatan Covid-19.

"APIP memonitoring untuk persamaan persepsi terhadap juknis BOS tahun ini. Kemudian juga penggunaan BOS untuk menghadapi pandemi Covid-19," ujar Hendra Aswara yang didampingi Auditor Alfian.

Hendra mengingatkan agar kepala sekola melaksanakan tertib SPJ sesuai dengan juknis BOS. Kemudian salah satu hal yang sering terabaikan, lanjut Hendra, seperti pencatatan aset sekolah.

"Misal dari dana BOS dibelikan seperangkat komputer, tapi tidak dicatatkan. Meski hanya satu unit, tetap masuk aset daerah sehingga harus dilaporkan," tegasnya. (Tim)

×
Berita Terbaru Update