Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Covid-19 Belum Terkendali, Padangpariaman Larang Salat Id di Masjid dan Lapangan

19 Mei 2020 | 19.5.20 WIB Last Updated 2020-05-19T13:33:22Z
Foto: istimewa
Paritmalintang – Pemkab Padangpariaman keluarkan surat edaran terkait malam takbiran dan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah atau lebaran 2020, Selasa (19/5).

Surat Edaran bernomor 45/Kesra/V-2020 itu guna mencegah penularan wabah coronavirus di Padangpariaman.

"Dalam situasi wabah atau pandemi coronavirus, gema takbir digelar di rumah dan di masjid dan musala oleh pengurus masjid. Tidak boleh ada perayaan diluar. Takbir diperbolehkan di media sosial, televisi, radio dan media digital lainnya," terang Ali Mukhni.

Ali Mukhni mengajak masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT dan hal itu dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.

Sedangkan pelaksanaan Salat Id, menurut Ali Mukhni hukumnya Sunnah Muakkadah yang menjadi salah satu syiar Islam. Salat Id disunnahkan bagi setiap umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

"Merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak. Juga disunnahkan dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid dan musala serta tempat lainnya. Namun dalam situasi wabah coronavirus yang belum bisa dikendalikan, Salat Id dilaksanakan di rumah saja," tutur Ali Mukhni.

Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/117/Covid-19-SBR/V-2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang berjamaah di masjid dalam kondisi wabah Covid-19 dan Maklumat MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya dengan jumlah jamaah minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri, maka ketentuannya dengan berniat salat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi 'dilaksanakan dengan bacaan pelan dan tidak ada khutbah. (Tim/OLP)
×
Berita Terbaru Update