Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Bagi Sembako Dasmar: Pelapor Hadirkan 2 Saksi Penerima ke Bawaslu

25 April 2019 | 25.4.19 WIB Last Updated 2019-04-25T10:54:37Z
Foto: OLP
Pariaman - Pelapor dugaan bagi-bagi sembako masa tenang pemilu 2019 hadirkan dua orang saksi ke Bawaslu Padangpariaman, Kamis (25/4). 

Anthommy Manoe, selaku pelapor melaporkan Dasmar, caleg nomor urut 5 Partai Golkar daerah pemilihan Padangpariaman III ke Bawaslu Padangpariaman pada Selasa (23/4) lalu.

Anthommy menyebut dua orang saksi yang ia hadirkan telah diperiksa oleh Bawaslu Padangpariaman. Kedua saksi tersebut, kata dia merupakan penerima sembako yang diduga dibagikan oleh Dasmar pada tanggal 15 April atau pada masa tenang pemilu.

"Dua saksi yang kita hadirkan adalah penerima sembako di Pasir Baru dua hari menjelang hari pencoblosan," ungkap Anthommy di Kantor Bawaslu Padangpariaman di Nagari Kapalo Koto, Kamis sore.

Anthommy bilang, kedua saksi tersebut saat menerima paket sembako, mengaku dibujuk untuk memilih caleg Partai Golkar nomor urut 5, Dasmar. Namun karena kedua saksi tersebut takut, barang bukti sembako yang ia terima tidak dipergunakan.

"Sehingga paket sembako yang mereka terima masih utuh dan kita serahkan kepada Bawaslu sebagai barang bukti," imbuh Anthommy.

Anthommy berharap kasus dugaan temuan bagi-bagi paket sembako tersebut diproses oleh Bawaslu Padangpariaman agar praktek serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Ketua Bawaslu Padangpariaman, Anton Ishaq mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Sebelum dilaporkan oleh Anthommy, kasus berawal dari temuan Bawaslu Padangpariaman di daerah Pasir Baru, Kecamatan Sungai Limau, yang menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan dua orang caleg bagi-bagi sembako.

"Sebelum dilaporkan, juga temuan tim kita di lapangan. Sebelumnya kita telah menurunkan tim investigasi ke lapangan, namun terkendala saksi. Tidak ada masyarakat yang bersedia menjadi saksi saat itu," terangnya.

Jika syarat formil dan materil terpenuhi dengan hadirnya dua orang saksi tersebut, kata Anton Ishaq, kasus tersebut akan diregister oleh Bawaslu Padangpariaman dan dibawa ke tingkat Gakkumdu.

"Di Gakkumdu akan diteliti oleh kepolisian dan kejaksaan. Jika terpenuhi unsur pidananya, kasus ini akan dilanjutkan, begitu juga sebaliknya," tegas Anton Ishaq.

Anthommy Manoe dan Dasmar, merupakan caleg yang sama-sama diusung oleh Partai Golkar dalam satu dapil.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Padangpariaman, Syahrul Datuak Lung mengaku telah mengonfirmasi kepada caleg Dasmar terkait dugaan bagi-bagi sembako. Namun, kata dia, Dasmar membantah telah membagi-bagikan sembako sebagaimana dilaporkan.

"Ia (Dasmar) membantah bagi-bagi sembako," sebutnya. (OLP)
×
Berita Terbaru Update