Foto: OLP |
Form C1 TPS 14 Koto Muaro, Batang Gasan. Foto: OLP |
Anthommy mencurigai telah terjadi kecurangan dan dugaan pengelembungan suara kepada caleg Dasmar di TPS tersebut.
Menurutnya, dari 282 DPT di TPS tersebut, caleg nomor urut 5 dapil Padangpariaman III, Dasmar memperoleh 241 suara. Dari jumlah suara tersebut, tidak ditemukan suara tidak sah satu pun.
"Tidak ada satupun suara tidak sah. Ini sangat janggal, dan kami menduga telah terjadi kecurangan mengingat TPS tersebut merupakan kampung Dasmar. Kami sudah melakukan protes di tingkat TPS dan PPK, namun tuntutan kami belum dikabulkan. Oleh karena itu kita surati KPU Padangpariaman agar TPS 14 Koto Muaro, Batang Gasan dibuka dan dihitung," kata Anthommy Manoe di Pariaman, Kamis (25/4).
Anthommy juga mengklaim beberapa kejanggalan di TPS 14 Koto Muaro tersebut. Dari kotak suara yang tidak terkunci, hingga hilangnya suara beberapa caleg partai lain di dapil tersebut.
"Kami menduga ada permainan besar di sini yang dilakukan secara sistematis," ungkapnya.
Terpisah, Ketua Panwascam Batang Gasan, Oktra Mazona menyebut saat penghitungan tingkat kecamatan ada dua caleg yang melakukan sanggahan dan minta kotak suara TPS 14 Koto Muaro Batang Gasan dibuka saat pleno usai.
"Ada caleg PAN atas nama Rahman Rizal dan caleg Golkar Anthommy Manoe. Namun sanggahan setelah rapat pleno tingkat PPK usai," ujarnya.
Ia menyebut pihaknya selaku Panwascam tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara selain hanya bisa merekomendasikannya. Karena pleno sudah selesai, pihak PPK bersikeras tidak ada lagi kesempatan hitung ulang.
"Hal itu kewenangan PPK, karena memang sudah selesai plenonya," jelas Oktra.
Oktra Mazona menyebut protes caleg saat itu ada yang mengaku memiliki suara 5, namun nyatanya saat dihitung hasilnya 1 suara. Dan ada juga caleg perolehan suaranya nihil, tapi meyakini ada konstituennya yang memilih. Okta juga membenarkan tidak ditemukannya surat suara tidak sah di TPS tersebut.
"Saat usai pleno penghitungan tingkat kecamatan Batang Gasan memang diwarnai protes. Dan kedua caleg yang protes tersebut telah melayangkan surat ke KPU Padangpariaman. Keputusan membuka kotak suara hanya dimungkinkan saat rekapitulasi tingkat kabupaten," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Padangpariaman, Anton Ishaq menyebut pengelembungan suara merupakan pidana pemilu. Namun hal tersebut mesti dibuktikan terlebih dahulu.
"Karena ada pasal yang mengaturnya. Itu termasuk pidana pemilu. Tapi semuanya harus dibuktikan," tuturnya.
Dalam pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu - Bab Tindak Pidana Pemilu berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta" (OLP)