Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Yuniswan Disanksi Komisi ASN, Bawaslu Siap Kawal Penerapannya

25 April 2019 | 25.4.19 WIB Last Updated 2019-04-25T12:23:27Z
Foto: Nanda
Pariaman - Terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan umum serentak tahun 2019, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permungkiman dan Pertanahan (LHPKPP) Kabupaten Padangpariaman, Yuniswan dijatuhi sanksi hukum disiplin sedang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq mengatakan jika Yuniswan terbukti melanggar ketentuan pasal 2 huruf f, pasal 3 huruf b, dan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

"Sesuai ketentuan tersebut PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau terlibat dalam politik praktis," sebut Anton, Kamis (25/4) siang.

Lebih jauh disampaikan Anton, Yuniswan terbukti melakukan pelanggaran Netralitas Aparatul Sipil Negara secara langsung dengan membagikan kiriman ugahan yang memuat foto, tulisan, simbol partai dan nomor urut caleg DPRD  Provinsi Sumatera Barat. Tidak hanya satu, Yuniswan juga membagikan foto, tulisan, simbol partai dan nomor urut calon anggota DPR RI di laman Facebook pribadinya. 

"Dalam ugahan yang dibagikan tersebut  terdapat ajakan untuk memilih calon atau peserta pemilu," imbuhnya.

Sebelumnya, dari temuan, klarifiksi dan bukti-bukti yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, diketahui jika tindakan membagikan ugahan kiriman tersebut.

"Kesimpulan kita saat simpulan kajian, tindakan dari terlapor (Yuniswan) melanggar ketentuan netralitas ASN," kata Anton. 

Selain Yuniswan, tercatat dari awal pelaksanaan pemilu tahun 2019 terdapat 3 orang ASN wilayah kerja Kabupaten Padangpariaman dikenakan sanksi sedang oleh KASN, antara lain dua orang pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, satu orang ASN Kabupaten Padangpariaman.

"Masalah sanksi diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian, tugas kami mengawasi penetapan sanksi, apakah sanksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan jenis pelanggarannya dan ketepatan waktu penerapan sanksi," tandas Anton. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update