Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota KPU Pariaman Kembali Dilaporkan ke Bawaslu

15 Februari 2019 | 15.2.19 WIB Last Updated 2019-02-15T15:43:29Z
Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan. Foto: Nanda
Pariaman - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman karena diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara.

Setelah Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis dilaporkan ke Bawaslu Kota Pariaman terkait foto makan malam bersama koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi pada awal Februari 2019 silam, kini giliran Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Pariaman, Syufli dilaporkan ke Bawaslu.

Syufli dilaporkan oleh pelapor April Adek ke Bawaslu Kota Pariaman pada Jumat (15/2) siang. 

Kepada wartawan, April Adek menuturkan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut terkait kehadiran Syufli pada kegiatan kampanye dialogis dan tatap muka Partai Nasdem dengan caleg nomor urut 2 Dapil Pariaman Tengah, Iskandar di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Jumat (8/2) silam.


Katanya, Syufli yang saat itu hadir dalam kegiatan kampanye itu, sempat memberikan kata. Tindakan yang dilakukan Syufli yang juga mantan anggota Panwaslu Kota Pariaman itu, melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Harunya beliau sebatas melakukan monitoring kampanye, tidak perlu ikut menyampaikan kata sambutan," katanya.

Menurut Adek, tindakan yang dilakukan tersebut melanggar pasal 8 huruf a, b, c dan i serta pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.

Ia menuturkan jika laporan yang disampaikan merupakan upaya mengawal jalannya pemilu serentak yang berkeadilan. Salah satunya dengan mengawasi penyelenggara pemilu.

"Undang-Undang memberikan ruang bagi masyarakat mengawasi penyelenggara pemilu, hak inilah yang saya gunakan. Kita ingin memastikan bahwa penyelenggara pemilu benar-benar profesional," lanjutnya.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaraan oleh salah seorang komisioner KPU Kota Pariaman.

"Memang ada salah seorang WNI datang ke Bawaslu Kota Pariaman melaporkan dugaan pelanggaran pemilu oleh salah seorang komisioner KPU Kota Pariaman. Kami telah menerima laporan tersebut," katanya.

Menurut Riswan, pihaknya akan melakukan kajian awal guna memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil dari laporan yang disampaikan.

"Jika terpenuhi syaratnya baru kita lakukan register. Baru kita lakukan langkah selanjutnya," pungkasnya. 

Terpisah, Kordiv Hukum KPU Kota Pariaman, Syufli mengaku belum mengetahui perihal pelaporan dirinya terkait dugaan pelanggara pemilu. Ia mengetahui perihal pelaporan dirinya saat diklarifikasi oleh awak media.

"Baru tahu juga saya. Belum dapat informasi juga," kata dia.

Saat diklarifikasi, Syufli membenarkan jika dirinya hadir dalam kegiatan kampanye Partai Nasdem Kota Pariaman di Desa Kampung Baru pada Jumat (8/2) silam. Kehadirannya dalam rangka monitoring kegiatan kampanye.

Namun di lokasi kampanye, ia dipanggil dan diminta oleh panitia untuk mensosialisasikan teknis pemberian suara dan informasi tentang kepemiluan lainnya.

Kata dia, saat kegiatan tersebut, beberapa orang pengawas pemilu kecamatan Pariaman Tengah juga hadir mengawasi pemilu.

"Saya hanya sosialisasi tentang teknis pemilu saja. Hanya tentang bagaimana memberikan hak suara, jenis dan warna surat suara. Sifatnya sosialisasi pemilu, bukan kampanye," katanya.


Syufli mengaku siap jika diundang Bawaslu Kota Pariaman untuk mengklarifikasi seputar kehadirannya dalam kegiatan kampanye tersebut. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update