Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AF "Ayah Rutiang" Cabuli Anaknya Sejak Masih Usia Bawah Umur

13 Juli 2017 | 13.7.17 WIB Last Updated 2017-07-13T14:54:09Z
AF usai diamankan polisi di Mapolsek Sungailimau. Foto: Nanda
Sungailimau -- Kasus pencabulan ayah kepada anak kandungnya yang terjadi di Kuranji Hilir, Sungailimau, Padangpariaman, kini memasuki babak baru.

AF, 42 tahun, warga nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungailimau akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan atas kasus pencabulan anak kandungnya sendiri, DPS (18) oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sungailimau.

Sebelumnya, AF diamankan, Selasa (11/7) setelah dilaporkan oleh istrinya atas dugaan pencabulan kepada DPS yang merupakan darah dagingnya sendiri.

Kapolres Pariaman, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto di Pariaman, Kamis (13/7/2017), mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidiknya terhadap tersangka AF, diketahui perbuatan itu telah dilakukan tersangka sejak korban berumur 15 tahun.

"Dari pemeriksaan tersangka, diakui memang benar perbuatan yang dilaporkan tersebut benar ia lakukan sejak awal tahun 2015 dan berulang-ulang hingga tahun 2016," jelasnya.

Selain keterangan tersangka, korban dan sejumlah saksi, sangkaan kepada AF juga diperkuat dengan hasil visum korban yang mengalami kerusakan.

"Hasil visumnya sudah sama penyidik, dan keterangan dokter menyatakan ada kerusakan pada bagian organ kewanitaan korban," jelasnya.

Akibat perbuatan "ayah rutiang" tersebut, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka dikenai pasal 81 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Nanda
×
Berita Terbaru Update