Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bantuan RTLH Yanti Terbengkalai, BAZNAS Padang Pariaman Cari Tene, Korwil Penyaluran Rp25 Juta

7 September 2026 | 7.9.26 WIB Last Updated 2026-09-07T13:18:29Z


PADANG PARIAMAN (Pariamantoday) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padang Pariaman menelusuri penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp25 juta kepada Yanti, warga Korong Batu Caluang, Kenagarian Aua Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aua Malintang.

Hampir dua bulan sejak ditetapkan sebagai penerima, Yanti mengaku belum menerima bantuan secara lengkap. Material yang telah sampai ke rumahnya baru berupa beberapa lembar kayu dan satu tumpukan pasir.

Padahal, rumah yang ditempati Yanti masih membutuhkan perbaikan. Dinding bata belum diplester, sementara bagian atap dan lantai juga dalam kondisi rusak parah.

Pimpinan BAZNAS Padang Pariaman, Muhammad Defriadi atau Datuak Def, Senin (7/9/2026), mengatakan pihaknya sedang menelusuri proses penyaluran bantuan tersebut kepada Koordinator Wilayah sekaligus pimpinan BAZNAS, Zul Efendi alias Tene, yang menangani bantuan itu.

Menurut Datuak Def, bantuan RTLH tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima, melainkan bahan bangunan dengan nilai total Rp25 juta.

Karena itu, kata dia, penelusuran mulai dilakukan melalui dokumen administrasi, mulai dari penetapan penerima, daftar kebutuhan material, pembelian, pembayaran kepada pemasok hingga bukti penerimaan barang oleh penerima bantuan.

Namun, BAZNAS belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai posisi bantuan tersebut dari Tene.

"Ditelpon (Tene) ia tidak menjawab. Di WA tidak membalas, meski pesan sudah dibacanya," kata Datuak Def.

BAZNAS, menurut dia, belum bisa memastikan apakah material telah dibeli dan dibayar kepada toko, masih dalam proses pengadaan, belum dikirim, atau terdapat persoalan lain dalam penyalurannya. 

Namun kata Datuak Def, BAZNAS Padang Pariaman memastikan persoalan ini akan diselesaikan dalam dua hari ke depan. Pihaknya sudah menyusun tim sekaligus koordinasi dengan Pemkab Padang Pariaman untuk kasus ini.

Klarifikasi dari Tene, kata dia, menjadi penting karena dialah pihak yang menangani proses bantuan tersebut. Tanpa penjelasan dan bukti dokumen pendukung, BAZNAS belum bisa memastikan pada titik mana penyaluran bantuan itu tersendat.

Sementara itu, terkait isu lain yang melibatkan nama Tene, Datuak Def mengatakan persoalan bantuan RTLH Yanti tidak berkaitan dengan perkara lain yang sedang dihadapi Tene (di Kejaksaan).

Menurutnya, proses terhadap Tene di lingkungan BAZNAS merupakan akumulasi persoalan terkait standar operasional prosedur selama menjalankan tugas sebagai pimpinan BAZNAS.

Ia juga mengatakan Tene sedang dalam proses pemberhentian sebagai anggota BAZNAS Padang Pariaman.

"Saat ini sedang proses pemberhentian dan berkasnya sudah jalan di Bagian Kesejahteraan Sosial (Bag-Kesos) Sekretariat Pemkab Padang Pariaman," ujar Datuak Def.

Namun, kata Datuak Def, proses pemberhentian tersebut tidak bisa dijadikan bukti bahwa penyaluran bantuan Yanti bermasalah. 

Fokus pemeriksaan kini adalah memastikan jejak administrasi bantuan.

BAZNAS akan mencocokkan dokumen penetapan Yanti sebagai penerima dengan nilai bantuan Rp25 juta, daftar material, dokumen pembelian, bukti pembayaran, catatan pengiriman dan bukti penerimaan barang.

Dari rangkaian dokumen tersebut seharusnya bisa diketahui apakah dana telah disalurkan Tene sesuai peruntukan dan pada tahap mana proses penyaluran berhenti.

Jika material telah dibeli dan dibayar, harus diketahui pemasoknya serta kapan barang dikirim. Jika belum dibeli, harus dijelaskan penyebabnya. 

Datuak Def mengatakan penelusuran terhadap bantuan Yanti masih berjalan. Sementara itu, proses pemberhentian Tene juga sedang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

"Kedua persoalan ini (Tene) tersebut sama-sama berjalan," tegasnya.


***

Pertanyaan publik mengapa Yanti belum menerima seluruh material, di tangan siapa dana bantuan Rp25 juta itu berada, mengapa penyalurannya belum tuntas dan kapan seluruh material yang menjadi hak penerima akan sampai ke rumahnya.

Untuk menjawabnya, tidak diperlukan spekulasi lagi karena BAZNAS akan meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban Tene.

"Karena itu, penyelesaian kasus ini harus berujung pada dua hal, hak penerima dituntaskan dan seluruh proses penyaluran dipertanggungjawabkan secara transparan," tegas Datuak Def. (OLP)
×
Berita Terbaru Update