PARIAMAN (Pariamantoday) - Ketenangan menjadi bagian penting bagi pedagang kecil di Kota Pariaman setelah pemerintah daerah memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Ketua TP PKK Kota Pariaman Ny. Yosneli Balad menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 133 pedagang dari Kecamatan Pariaman Selatan dan Pariaman Timur di Aula Lantai III Kantor Bersama Pemko Pariaman, Kamis (10/9).
Yota mengatakan penyerahan kartu tersebut merupakan bagian dari program perlindungan terhadap 2.897 pekerja rentan kategori pedagang yang iurannya ditanggung melalui APBD sejak 1 Juli 2026.
Menurut Yota, program tersebut bukan hanya administrasi kepesertaan, tetapi perlindungan yang manfaatnya dapat dirasakan keluarga pekerja ketika menghadapi risiko kerja maupun kematian.
Salah satu penerima manfaat adalah keluarga almarhum Marlius, pedagang kelapa asal Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, yang meninggal dunia pada 2 Juli 2026. Ahli warisnya berhak memperoleh santunan kematian untuk membantu keberlangsungan kehidupan keluarga yang ditinggalkan.
“Manfaatnya sudah dirasakan oleh penerima Tuwai Ketan. Ini menunjukkan bahwa iuran yang dibayarkan pemerintah daerah benar-benar menjadi perlindungan bagi pekerja dan keluarganya,” kata Yota.
Perlindungan sosial juga diperluas kepada kelompok rentan lainnya. Pemko Pariaman mencatat 641 petugas keagamaan dan lembaga adat se-Kota Pariaman telah mendapat perlindungan, sementara 1.974 pekerja rentan lainnya dilindungi melalui gerakan TUWAI KETAN, Satu ASN Satu Pekerja Rentan, hingga Agustus 2026.
Yota mengatakan kolaborasi pemerintah daerah dan masyarakat menjadi bagian dari upaya membangun jaring pengaman sosial yang lebih luas.
“Satu Langkah Perlindungan, Sejuta Harapan untuk Pariaman Sejahtera,” ujarnya. (*)