Pariaman - Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman resmi memperoleh sertifikat merek dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas produk lokal. Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, kepada Wali Kota Pariaman Yota Balad di Ruang Kerja Wali Kota Pariaman, Selasa (7/7).
Yota Balad mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mendorong perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan daerah melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual. Menurutnya, kepemilikan sertifikat merek menjadi langkah penting untuk menjaga identitas produk sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Sertifikat merek merupakan instrumen penting untuk melindungi identitas produk usaha agar memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari klaim pihak lain. Pemerintah Kota Pariaman akan terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif dalam pengurusan sertifikasi, baik hak merek maupun bentuk perlindungan produk lainnya," kata Yota.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, mengatakan sertifikat merek diberikan sebagai bentuk pengakuan sekaligus perlindungan terhadap keaslian Batik Sampan Pariaman sebagai produk khas daerah.
Menurutnya, perlindungan hak atas merek tersebut berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan hingga 3 Oktober 2035. Dengan adanya sertifikat itu, penggunaan atau pemanfaatan merek Batik Sampan oleh pihak lain harus memperoleh izin dari pemilik merek sesuai ketentuan yang berlaku.
Alpius juga mengimbau para pelaku usaha dan pemilik karya intelektual di Kota Pariaman untuk segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka. Langkah tersebut dinilai penting agar produk-produk lokal memperoleh perlindungan hukum, terhindar dari potensi klaim pihak lain, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi dan daya saing usaha di tengah perkembangan ekonomi kreatif dan era digital. (*)