Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko dan DPRD Pariaman Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

30 Juni 2026 | 30.6.26 WIB Last Updated 2026-06-30T13:52:22Z


Pariaman - Pemerintah Kota Pariaman bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman yang dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Selasa (30/6/2026).

Mulyadi mengatakan rapat paripurna tersebut bukan hanya sebagai pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang telah berjalan sepanjang Tahun Anggaran 2025,” ujar Mulyadi.

Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah tidak berhenti pada capaian yang telah diraih, karena ukuran keberhasilan pengelolaan anggaran adalah sejauh mana APBD mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Pariaman menyampaikan pandangan akhir terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Fraksi Golkar melalui Efrizal memberikan apresiasi terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta keberhasilan Pemerintah Kota Pariaman mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya.

Namun, Fraksi Golkar juga memberikan catatan terkait evaluasi terhadap Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp21,69 miliar dan defisit operasional sebesar Rp16,79 miliar agar efisiensi belanja dapat terus ditingkatkan.

Fraksi PPP yang disampaikan Yusrizal menyetujui Ranperda LKPD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Fraksi tersebut mengapresiasi capaian PAD tertinggi sepanjang sejarah Kota Pariaman sebesar Rp57,45 miliar serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Sementara Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional melalui Yuliasni mengingatkan bahwa opini WTP bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus diikuti dengan ketepatan penyajian laporan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah.

Fraksi tersebut mendorong pemerintah daerah mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat melalui inovasi digitalisasi pajak, menjaga lahan pertanian produktif, serta mengoptimalkan potensi daerah agar Pariaman mampu berkembang sebagai kota transit yang menggerakkan ekonomi kreatif dan UMKM.

Fraksi Bintang Indonesia Raya melalui Fadhly menyatakan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Fraksi ini mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Tabuik 2026 yang dinilai mampu memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dan PAD, termasuk capaian pajak daerah yang melampaui target.

Fraksi PAN yang disampaikan Indra Jaya juga menyetujui Nota Keuangan Wali Kota terkait LKPD Tahun Anggaran 2025 serta memberikan apresiasi atas raihan WTP ke-13 kali.

Namun, Fraksi PAN menyoroti peningkatan SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp21,69 miliar atau meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah daerah diminta melakukan kajian terhadap potensi objek pajak, meningkatkan edukasi wajib retribusi, serta memperkuat regulasi pemungutan.

Fraksi Demokrat melalui Harmen Agusrianto menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban APBD dan LKPD Tahun Anggaran 2025 dengan semangat “Bergerak Bersama Rakyat”.

Fraksi Demokrat memberikan perhatian terhadap kebutuhan alokasi belanja modal untuk pembangunan infrastruktur pariwisata, pasar tradisional, serta irigasi. Selain itu, fraksi tersebut mendorong penguatan pendidikan karakter dan penguasaan bahasa asing bagi generasi muda guna menekan angka pengangguran lulusan sekolah menengah.

Mulyadi menyampaikan bahwa hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, seluruh apresiasi, kritik, saran, dan rekomendasi dari fraksi DPRD merupakan bentuk pengawasan yang konstruktif demi kemajuan Kota Pariaman.

“Seluruh rekomendasi akan kami jadikan pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang. Hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi modal utama untuk mewujudkan Kota Pariaman yang unggul, sejahtera, dan religius,” tutupnya. (*)
×
Berita Terbaru Update