Pariamantoday — Wali Kota Pariaman menghadiri pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor , Rabu (24/6/2026).
Kehadiran Wali Kota Pariaman dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Pariaman terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pariaman, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menciptakan keamanan dan kepastian hukum di wilayah Kota Pariaman dan sekitarnya.
Yota Balad mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini kita menyaksikan bersama pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan langkah konkret agar barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan segera ditiadakan, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan,” ujar Yota.
Menurutnya, Pemerintah Kota Pariaman bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan Pariaman sebagai kota yang aman, nyaman, dan kondusif.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mencegah tindak kriminalitas, mulai dari pendidikan karakter bagi generasi muda, pengawasan di tingkat desa dan kelurahan, hingga sinergi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder untuk terus memperkuat kolaborasi. Pendidikan karakter, pengawasan di lingkungan masyarakat, serta kerja sama antara aparat dan warga menjadi kunci utama dalam menekan angka kriminalitas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebutkan, terdapat 130 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 151,67 gram dan ganja seberat 17.037,32 gram.
Selain itu, terdapat 32 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), yang terdiri dari 14 perkara perlindungan anak, 15 perkara pencurian, 2 perkara penganiayaan, dan 1 perkara perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara enam perkara lainnya termasuk kategori tindak pidana umum lainnya.
Anggia Yusran menegaskan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pariaman untuk memutus mata rantai tindak pidana serta memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
“Kami tidak ingin barang-barang bukti ini disalahgunakan atau kembali ke tangan yang salah. Karena itu, proses pemusnahan menjadi bagian penting dari pelaksanaan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, dan pihak lainnya yang telah mendukung proses penanganan perkara hingga tahap eksekusi.
Menurutnya, koordinasi dan sinergi antarinstansi menjadi faktor penting agar penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (*)