PARIAMAN, Sumatera Barat - Pemerintah Kota Pariaman menargetkan penyelesaian 5.500 program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan jaminan produk halal yang dicanangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Pariaman, Yota Balad, saat menerima kunjungan Kepala BPJPH Provinsi Sumatera Barat, Ikrar Abdi, bersama rombongan di ruang kerja Wali Kota Pariaman, Selasa (26/5/2026).
Yota Balad menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk melalui penguatan kolaborasi lintas sektor.
Ia menyebut sinergi antara Dinas Perindagkop, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, serta keterlibatan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menjadi kunci dalam mempercepat realisasi target tersebut.
“Karena itu, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan percepatan sertifikasi halal berjalan optimal di Kota Pariaman,” kata Yota.
Ia juga menginstruksikan seluruh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Pariaman agar memanfaatkan program Sehati 2026 yang telah dibuka BPJPH.
Menurut Yota, hingga saat ini sebanyak 1.500 sertifikat halal telah diterbitkan di Kota Pariaman. Sementara itu, masih tersedia 5.500 kuota sertifikasi halal gratis yang ditargetkan tuntas sebelum Oktober 2026.
Selain percepatan sertifikasi, Pemkot Pariaman juga mendorong pembentukan zona KHAS (Kuliner Halal, Aman, dan Sehat) sebagai bagian dari strategi penguatan daya saing daerah.
“Kami berharap Kota Pariaman dapat menjadi etalase kuliner halal yang tertata, aman, sehat, dan berdaya saing, sekaligus menjadi kota halal dan role model di Sumatera Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Provinsi Sumatera Barat, Ikrar Abdi, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK.
Ia menjelaskan kewajiban tersebut akan berlaku efektif mulai 17 Oktober 2026.
“Provinsi Sumatera Barat tahun ini memperoleh kuota program Sehati sebanyak 32.601 sertifikat halal gratis. Dari jumlah itu, sekitar 5.500 kuota masih dapat dimanfaatkan oleh Kota Pariaman,” kata Ikrar.
BPJPH, lanjutnya, juga mendorong pengembangan kawasan halal terpadu di sejumlah titik strategis, termasuk zona KHAS di Los Lambung Kuraitaji, kampung halal di Kampung Perak, serta penguatan wisata halal di kawasan Pantai Pariaman.
Selain itu, percepatan sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Pariaman juga menjadi bagian dari agenda prioritas.
Ikrar menambahkan BPJPH Provinsi Sumbar akan berkoordinasi dengan Bank BSI dan Bank Nagari untuk mendukung pengembangan Pariaman sebagai kota halal di Sumatera Barat.
Langkah ini dinilai menjadi bagian dari strategi daerah dalam memperkuat ekosistem produk halal, meningkatkan daya saing UMK, sekaligus membuka peluang ekonomi berbasis wisata halal dan kuliner lokal. (*)