PARIAMAN, Sumatera Barat - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju pelayanan prima, seiring upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Pariaman, Yota Balad, saat membuka Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (26/5/2026). Kegiatan itu digelar oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pariaman bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, dan dihadiri perwakilan perangkat daerah serta operator pelayanan di lingkungan Pemko Pariaman.
Yota Balad menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi salah satu indikator utama keberhasilan kinerja pemerintah daerah.
“Tolok ukur keberhasilan pemerintah kabupaten/kota hari ini terletak pada seberapa baik melayani masyarakat. Pelayanan publik tidak hanya sekadar memberi layanan, tetapi harus dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Yota.
Ia mengingatkan bahwa bentuk maladministrasi tidak terbatas pada pungutan liar, tetapi juga mencakup kelalaian, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan diskriminatif dalam pelayanan.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah harus terus melakukan pembenahan, pembaruan, dan peningkatan kualitas layanan agar Pemko Pariaman dapat menjadi contoh dalam penyelenggaraan pelayanan publik, baik di Sumatera Barat maupun secara nasional.
“Kita harus terus berbenah agar Kota Pariaman semakin maju dan dapat menjadi contoh. Pemko Pariaman bersama Ombudsman akan bergerak bersama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini diharapkan mendorong seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari maladministrasi.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan Ombudsman memiliki peran mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik guna mencegah serta menindaklanjuti berbagai bentuk maladministrasi.
“Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan yang melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Bentuknya dapat berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, hingga permintaan imbalan,” kata Adel.
Ia menegaskan komitmen Ombudsman untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, termasuk melalui perubahan orientasi kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Pada kesempatan yang sama, Pemko Pariaman dan Ombudsman RI juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi serta memastikan pelayanan publik yang lebih efektif, responsif, dan berintegritas bagi masyarakat. (*)