Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Pariaman Gelar Konsultasi Publik II RDTR, Fokus Wujudkan Tata Ruang Berkelanjutan

21 Mei 2026 | 21.5.26 WIB Last Updated 2026-05-21T11:29:40Z


Pariaman - Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) menggelar Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pariaman sebagai bagian dari upaya penyusunan perencanaan tata ruang yang lebih terarah, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perkembangan pembangunan daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Kamis (21/5/2026), dibuka oleh Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, dan diikuti sebanyak 95 peserta yang terdiri dari kepala desa, lurah se-Kota Pariaman, serta sejumlah instansi terkait.

Dalam sambutannya, Mulyadi menegaskan bahwa RDTR memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan Kota Pariaman. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan penjabaran operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan utama dalam pemanfaatan ruang, pemberian izin, hingga operasional sistem perizinan berusaha.

“Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan perkembangan pembangunan di Kota Pariaman. RDTR merupakan instrumen penting yang menjadi penjabaran operasional dari RTRW, sekaligus acuan utama dalam pemberian izin pemanfaatan ruang dan operasional sistem perizinan berusaha,” ujar Mulyadi.

Ia menjelaskan, konsultasi publik ini merupakan lanjutan dari tahapan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk keterkaitannya dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi bagian tak terpisahkan dari penyusunan RDTR.

Karena itu, Mulyadi meminta seluruh peserta yang hadir untuk aktif memberikan masukan, saran, dan pandangan konstruktif guna menyempurnakan rancangan RDTR yang akan disahkan nantinya.

“Kepada peserta kegiatan ini kami minta untuk bisa memberikan masukan-masukan yang bermanfaat guna menyempurnakan RDTR ini, sehingga hal-hal kecil yang menjadi kerikil nantinya bisa kita hindari,” katanya.

Ia juga meminta para narasumber dan pemateri agar mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, khususnya aparatur di tingkat desa dan kelurahan, agar tercipta kesamaan persepsi terkait arah tata ruang yang dirancang pemerintah daerah.

Menurutnya, penyamaan pemahaman antara pemerintah kota dengan perangkat desa dan kelurahan akan mempermudah proses implementasi kebijakan, termasuk dalam perizinan pemanfaatan ruang dan sistem perizinan berusaha di Kota Pariaman.

“Apa yang dimaksud oleh Pemerintah Kota Pariaman dengan apa yang dipahami oleh kawan-kawan di desa dan kelurahan harus sama. Dengan begitu, proses perizinan pemanfaatan ruang dan operasional sistem perizinan berusaha bisa berjalan lebih lancar,” terangnya.

Mulyadi menambahkan, RDTR Kota Pariaman telah berproses sejak 2012 dan telah mengalami dua kali perubahan RTRW. Karena itu, dokumen ini dinilai sangat penting sebagai landasan pemerintah daerah dalam mengatur pemanfaatan ruang, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun investasi yang masuk ke Kota Pariaman.
Ia berharap hasil konsultasi publik ini mampu memperkuat arah pembangunan kota yang tertata, ramah lingkungan, serta tetap menjaga identitas budaya lokal.

“Saya berharap hasil dari konsultasi RDTR ini menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kota Pariaman yang tertata rapi dari segi tata ruang, ramah lingkungan, adaptif terhadap perubahan iklim, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta menjaga identitas budaya dan kearifan lokal kita,” tutupnya. (*)
×
Berita Terbaru Update