Pariaman - Pemerintah Kota Pariaman menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Acara digelar di Aula Balaikota Pariaman, Jumat (16/5/2025).
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Walikota Pariaman Yota Balad, Kepala Kejari Pariaman Bagus Priyonggo, Wakil Walikota Mulyadi, serta jajaran pejabat daerah, termasuk staf ahli, pimpinan OPD, dan mahasiswa magang dari Universitas Negeri Padang (UNP).
Walikota Yota Balad menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan program dan kebijakan pemerintahan.
“Dengan adanya kerja sama ini, ASN tidak perlu lagi ragu dalam merealisasikan program. Sebelum melangkah, kita bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan,” kata Yota.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bukan ditujukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bentuk pembinaan hukum guna memperkuat integritas pemerintahan.
“Ini justru menguntungkan Pemko. Kami berharap Kejaksaan dapat memberikan arahan agar ASN tidak tersandung kasus hukum, sehingga visi dan misi Balad-Mulyadi untuk pemerintahan yang transparan bisa terwujud,” ujarnya.
Kepala Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo, menyambut baik kerja sama ini dan menyebutnya sebagai langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami memiliki fungsi lain di luar bidang pidana, yakni di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui MoU ini, Kejaksaan dapat memberi pertimbangan, bantuan hukum, serta tindakan preventif lainnya,” kata Bagus.
Ia menjelaskan, bentuk pendampingan yang akan diberikan meliputi konsultasi hukum terhadap rencana kegiatan atau kebijakan yang akan diambil Pemko Pariaman.
“Kami akan memastikan dari sisi hukum agar pemerintahan berjalan dengan tertib dan taat aturan,” tambahnya.
Bagus juga berharap kerja sama ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi bisa diimplementasikan secara konkret di lapangan. (Erwin)