Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pariaman Siapkan Santunan Kematian untuk Petugas Keagamaan

16 Mei 2025 | 16.5.25 WIB Last Updated 2025-05-16T09:26:07Z


Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dokumen dan berkas pencairan santunan kematian bagi seorang petugas keagamaan, A.T Fadli (52), yang berprofesi sebagai Labai, petugas pemandi jenazah laki-laki, di Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah. Fadli meninggal dunia pada 5 Mei 2025 lalu.

Kematian A.T Fadli terjadi kurang dari dua pekan setelah ia resmi terdaftar dalam Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat, yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Pariaman pada 24 April 2025. Program ini merupakan inisiatif unggulan Walikota Yota Balad dan Wakil Walikota Mulyadi.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit, bersama jajaran serta Plt. Camat Pariaman Tengah, Raswan Azmi, mendampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Herry Asmanto, saat mengunjungi kediaman almarhum dan menemui istri beliau, Eniwarti (51), pada Rabu (14/5).

Gusniyeti menegaskan pentingnya percepatan pencairan santunan kepada ahli waris. “Kita minta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman agar segera mempercepat proses pencairan dana santunan bagi ahli waris,” ujarnya.

Herry Asmanto mengonfirmasi bahwa A.T Fadli telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan sejak pendaftaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, santunan kematian yang diberikan kepada peserta yang meninggal dunia dalam masa keanggotaan kurang dari tiga bulan adalah sebesar Rp10 juta.

“Ini sesuai ketentuan nasional. Namun, jika masa keanggotaan sudah lebih dari tiga bulan, maka jumlah santunan mencapai Rp42 juta,” jelas Herry.

Ia menambahkan, bila seorang petugas keagamaan terdaftar selama tiga tahun atau lebih, ahli waris tidak hanya menerima santunan kematian, tetapi juga bantuan beasiswa untuk dua orang anak hingga jenjang pendidikan tinggi. Untuk kasus kecelakaan kerja, santunan diberikan selama korban tidak dapat bekerja.

Walikota Yota Balad menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum dan menyatakan bahwa pemerintah akan memproses santunan tersebut sesuai dengan program yang berlaku.

“Semoga Allah SWT membalas segala amal baik almarhum semasa hidupnya,” ujar Yota Balad singkat.

Program ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Pariaman dalam memberikan perlindungan sosial kepada petugas-petugas keagamaan dan tokoh adat yang berperan menjaga nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat. (*)


×
Berita Terbaru Update