Pariaman - Penjabat (Pj) Walikota Pariaman, Roberia kukuhkan dan mengambil pengucapan sumpah penambahan masa jabatan 48 Kepala Desa di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (3/7).
48 Kepala Desa itu dikukuhkan dan diambil sumpah penambahan masa jabatan yang awalnya 6 tahun, menjadi 8 tahun. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Roberia mengatakan bahwa dengan diperpanjang masa jabatan Kepala Desa, ini merupakan perjuangan Kepala Desa se-Indonesia.
“Saya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang telah diperpanjang masa jabatannya, semoga tambahan jabatan ini menjadi amal ibadah bagi bapak Kepala Desa”, terangnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa menjadi garda terdepan dalam membantu Pemerintah Daerah. Kepala Desa membantu dan mengetahui dilapangan bagaimana masyarakatnya menjadi sejahtera, sehat dan cerdas.
“Bapak Kepala Desa sudah disumpah dan harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT karena jabatan tersebut kalau dipergunakan jalan yang benar maupun dipergunakan dijalan yang salah, bapak Kepala Desa yang nantinya akan mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT,” sambungnya.
Ia juga menambahkan karena kita memasuki tahun pilkada, untuk Kepala Desa, Camat dan Pejabat serta ASN di Kota Pariaman menjaga netralitasnya.
“Saya mengingatkan kepada Kepala Desa, Camat, Pejabat dan ASN di Kota Pariaman untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada ini,” ulasnya.
Selanjutnya, nantinya akan kita lakukan juga perpanjangan untuk BPD desa. Hal ini sejalan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kota Pariaman. (Rika)