Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Pariaman awasi netralitas ASN di Pilkada dan atribut kampanye DPD RI

25 Juni 2024 | 25.6.24 WIB Last Updated 2024-06-25T08:07:50Z

Pariaman - Jelang Pilkada Pariaman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menggelar bimbingan teknis terkait pengawasan tahapan pemilihan Kepala Daerah Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Bimtek yang diikuti sekitar 50 peserta itu, digelar di Aula RM Sambalado Pariaman, Selasa (25/6).

Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan mengatakan pihaknya mulai mengawasi tahapan KPU terkait pemutakhiran daftar pemilih.

"Pengawas punya tanggung jawab pada kualitas data pemilih agar seluruh masyarakat yang memenuhi syarat memilih masuk dalam daftar pemilih," ungkap Riswan.

Di lain pihak, Riswan mengakui Bawaslu memiliki keterbatasan tersendiri, maka dari itu pihaknya perlu kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengawal data-data agar taat prosedur, akurasi data dan keterbukaan informasi.

"Bawaslu bisa meminta KPU melakukan Coklit ulang jika kita memiliki temuan data yang tidak sesuai," imbuhnya.

Selain itu, kata Riswan, jajaran pengawas mesti memastikan petugas pemutakhiran data KPU benar-benar dilakukan oleh orang yang kompeten dan tidak terafiliasi dengan partai politik.

"Ketika kita melakukan pengawasan melekat ada kekeliruan agar disampaikan langsung supaya bisa langsung diperbaiki KPU," ucapnya.

Di samping itu, Bawaslu Pariaman juga akan memetakan kerawanan Pemilu, termasuk isu netralitas ASN di Pilkada.

"Netralitas ASN sebenarnya melekat, tidak hanya saat Pilkada saja," terangnya.

Namun jika ditemukan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada, Bawaslu akan mengambil tindakan dengan melaporkannya ke Komisi ASN.

Di lain pihak, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Sumatera Barat pada 13 Juli 2024 ini, Bawaslu Pariaman juga akan melakukan pengawasan, terutama pada pemasangan alat peraga kampanye dan melakukan kampanye terselubung di tengah masyarakat.

"Karena PSU DPD calon tidak diperbolehkan berkampanye, termasuk penggunaan atribut kampanye," pungkasnya. (OLP)




×
Berita Terbaru Update