Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Pariaman Akan "Sapu Bersih" Seluruh APK Paslon yang Salahi Aturan

2 Oktober 2020 | 2.10.20 WIB Last Updated 2020-10-02T13:25:48Z


Pariaman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat yang menyalahi aturan di seluruh wilayah kota Pariaman.

"Kita juga minta keterlibatan parpol pengusung guna menyampaikan informasi terkait APK. Kita sudah identifikasi sejumlah APK yang akan kita tertibkan," ungkap ketua Bawaslu Pariaman, Riswan di Pariaman, Jumat (2/10).

Riswan merinci, pada 4 kecamatan di Kota Pariaman pihaknya telah mengidentifikasi jenis APK yang dipasang oleh pasangan calon seperti baliho, spanduk, umbul-umbul dan lainnya.

Baliho yang telah terpasang ada sebanyak 274, umbul-umbul 11, videotron ada 20 dan spanduk ada 658. Ia meminta kepada tim kampanye masing paslon untuk menertibkan sebelum pihaknya turun ke lapangan.

"Sisanya baru kita bersama (Satpol PP dan polisi) yang bersihkan," kata Riswan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pariaman, Aisyah menuturkan kota Pariaman hanya terlibat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Terkait APK, zonasi dan aturan, semuanya diatur oleh pihak KPU provinsi.

"Kami hanya meneruskan keputusan dan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi. Nah untuk surat keputusan (SK) dan teknis penertiban sudah kami serahkan kepada pihak Satpol PP Pariaman," ungkap Aisyah.

Selain itu, Aisyah menyebut pihaknya telah mengusulkan perubahan zonasi kepada KPU Provins karena ada usulan dari PPS, KPU Pariaman usulkan perubahan zonasi kepada KPU provinsi. Perubahan zonasi itu telah diplenokan KPU provinsi.

Terlepas itu semua, Aisyah mengatakan bahwa APK akan difasilatasi oleh KPU Sumbar yang akan diserahkan kepada pasangan calon.

"APK yang akan diberikan adalah 5 baliho untuk masing-masing calon, 20 umbul-umbul, 5 videotron. Pasangan calon juga boleh menambah APK dengan total yang telah ditentukan," sebut Aisyah.

Dia juga menyinggung terkait iklan yang dimuat di media massa bahwa iklan diperbolehkan pada saat 14 hari sebelum masuk masa tenang. (Phaik/OLP)

×
Berita Terbaru Update