Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Minat Jadi 'James Bond?' BIN Buka Lowongan CPNS Nih!

12 November 2019 | 12.11.19 WIB Last Updated 2019-11-12T04:20:39Z

Pernah bercita-cita menjadi "James Bond" si karakter intel ganteng, cerdas dan pandai menyamar, 
anda dapat bergabung menjadi pegawai Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia.

BIN yang bermarkas di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta ini, merekrut ratusan pegawai tahun ini untuk mengisi formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber.

Informasi lengkap pendaftaran, dapat mengakases website resmi bin.go.id.

Dilansir dari pengumuman di situs resmi bin.go.id, formasi umum tersedia 62 formasi dengan kebutuhan pegawai 121 orang untuk mengisi jabatan Analis Bahan Keterangan penempatan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) di provinsi, Analis Data dan Informasi, Analis Data Intelijen, Analis Intelijen, Analis Kebutuhan Logistik Intelijen.

Formasi umum dapat dilamar bagi yang berijazah Sarjana dan Diploma III, sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan.

Sementara formasi khusus tenaga pengamanan siber terdiri dari jabatan pranata komputer ahli pertama, Pranata Komputer Pelaksana Terampil.

Tidak hanya berijazah Sarjana dan Diploma III saja, 200 orang mengisi jabatan Pranata Komputer Pelaksana Pemula diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK.

Berikut persyatan umum jika ingin melamar jadi pegawai BIN:

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

2. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 06 Tahun 2013).

3. Usia saat mendaftar (per tanggal 1 Desember 2019), dengan ketentuan:
- Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar S-1, minimal 20 tahun dan maksimal 32 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar S-2, minimal 22 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

4. Pelamar untuk jenis formasi umum dengan kriteria:

5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol), dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

7. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol), dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

8. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri, harus terakreditasi dan/atau telah mendapat penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

10. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota/anggota TNI/Polri, anggota dan/atau pengurus partai politik.

11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

12. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.

13. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

14. Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.
15. Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.

16. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

17. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

18. Peserta CPNS 2018 yang lulus seleksi dan sudah ditetapkan NIP oleh BKN, kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS Tahun 2019.

19. Pelamar dari kategori P1/TL pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan yang sama saat mendaftar sebagai CPNS tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang sama ataupun tidak sama, akan digunakan nilai terbaik antara hasil SKD tahun 2018 dengan SKD tahun 2019.
20. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
×
Berita Terbaru Update