Suasana sidang DKPP. Foto: Nanda |
Sidang yang dipimpin Komisioner DKPP RI, Teguh Prasetyo dan didampingi tiga orang anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Barat ini, digelar di Gedung Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/3) pagi.
Selain memeriksa Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis majelis juga mengkonfrontir kepada anggota Bawaslu Kota Pariaman sebagai pengadu dan sejumlah saksi dari kedua belah pihak.
Dalam sidang tersebut tampak beberapa orang komisioner KPU Kota Pariaman lainnya, antara lain Doni Kardinal dan Dicky Fernando.
Menarik, sidang juga dihadiri April Adek, mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pariaman Utara, yang menjadi pelapor dugaan pelanggaran kode etik Abrar Azis ke Bawaslu Kota Pariaman.
Puluhan pertanyaan dilontarkan majelis kepada Abrar Azis dan saksi untuk mendalami dugaan antara Abrar Azis dengan Dahnil Anhar Simajuntak di salah satu rumah makan di Kota Pariaman.
Di hadapan majelis sidang, Abrar membenarkan pertemuan dan makan malam bersama dengan koordiantor jubir Prabowo-Sandi tersebut.
"Tidak berdua saja, ada kawan-kawan dari pemuda Muhammadiyah lainnya yang hadir," ujarnya.
Ia juga menegaskan, jika pertemuannya dengan Dahnil tidak direncanakan. Pertemuan itu spontanitas saja dan etika sebagai seorang teman.
"Tidak membahas tentang pemilu. Makan malam dan pertemuan sangat singkat, hanya sekitar 30 menit. Dahnil sibuk dengan para fansnya berfoto-foto," ulasnya.
Komisioner DKPP RI, Teguh Prasetyo, mengatakan sidang DKPP untuk menggali fakta dugaan pertemuan Ketua KPU Kota Pariaman dengan koordinator jubir Prabowo-Sandiaga, penyebab pertemuan dan hal lain yang berhubungan dengan objek aduan dugaan pelanggaran etik.
"Kami mengkronscek keterangan pengadu, teradu dan saksi dari kedua belah pihak terkait," terangnya.
Menurut Teguh, Abrar sebagai teradu mengakui pertemuannya dengan Dahnil Simanjuntak.
"Namun pertemuan itu, menurut teradu hanya melakukan makan karena makan bersama dengan teman lama," jelasnya.
Teguh mengatakan, hasil pemeriksaan ini akan dibawa ke DKPP untuk disimpulkan menjadi putusan DKPP.
Katanya, jika terbukti melanggar kode etik, Abrar dapat dikenakan sanksi ringan hingga berat, mulai dari sanksi teguran hingga pemecatan.
"Jika tidak terbukti, bisa dilakukan rehabilitasi," pungkasnya. (Nanda)