Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2 ASN Kemenag Padangpariaman Kena Sanksi Komisi ASN

23 Maret 2019 | 23.3.19 WIB Last Updated 2019-03-23T12:27:20Z
Ketua Bawaslu Padangpariaman, Anton Ishaq. Foto: Nanda
Pariaman - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia keluarkan rekomendasi pelanggaran netralitas dua orang pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padangpariaman. 

Rekomendasi KASN itu disampaikan melalui surat KASN Nomor B-908/KASN/3/2019 kepada Menteri Agama RI pada tanggal 19 Maret 2019 silam.     
Dalam surat resmi itu, KASN menyimpulkan, Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kamenag Kabupaten Padangpariaman, Suhendrizal dan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kamenag Kabupaten Padangpariaman, Irsyad telah melanggar netralitas sebagai ASN. 

Keduanya dijatuhi sanksi yang berbeda. Suhendrizal dijatuhi sanksi disiplin sedang. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Nomor 2010 Tentang Hukuman Disiplin ASN.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Nomor 2010 Tentang Hukuman Disiplin ASN jenis sanksi sedang beragam, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun.

Sementara, Irsyad, dijatuhi sanksi berupa sanksi berupa pernyataan moral secara terbuka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Kops dan Kode Etik PNS.     

Suhendrizal dan Irsyad merupakan ketua dan sekretaris dalam kegiatan jalan sehat Thaharah pada Minggu 23 Desember 2018 silam. 

Dalam kegiatan itu, keduanya dinilai melanggar netralitas karena membiarkan adanya penyerahan hadiah bergambar caleg DPR RI dari PPP, Hariadi saat kegiatan yang diselenggaran oleh Kamenag Kabupaten Padangpariaman itu.

Dalam rekomendasi itu KASN menegaskan agar pejabat pembinaan pegawai di Kamenag memberlakukan sanksi kepada kedua ASN paling lambat 14 hari setelah rekomendasi itu dikeluarkan. 

Jika rekomendasi KASN tidak ditindaklanjuti, KASN akan mengirimkan rekomendasi kepada Presiden RI agar pejabat pembinaan pegawai di instansi terkait dijatuhi sanksi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq, mengatakan pihaknya akan mengawal pemberlakuan sanksi pelanggaran netralitas yang dilakukan dua orang ASN Kantor Kamenag Kabupaten Padangpariaman tersebut.

Pengawasan meliputi ketepatan waktu pemberlakuan dan jenis sanksi yang diberikan oleh pihak Kamenag.

"Pengawasan masih tetap dilakukan. Kita awasi apakah pemberlakuan sanksi kepada kedua ASN ini dilaksanakan tepat waktu. Dari sisi jenis sanksinya apakah sesuai dengan sanksi yang direkomendasikan oleh KASN," jelasnya, Sabtu (23/3).

Anton kembali mengimbau ASN di Kabupaten Padangpariaman menjaga netralitasnya selama penyelenggaraan pemilu 2019 ini. 

Sikap netalitas bukan hanya hingga selesainya tahapan pemungutan dan penghitungan suara, namun hingga selesainya seluruh tahapan pemilu 2019.

Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, lanjut dia, akan kembali bersurat kepada pembina kepegawaian di Kabupaten Padangpariaman agar mengingatkan ASN menjaga netralitas selama pemilu 2019.

"Kita akan kirim surat resmi kepada pembina pegawai di daerah agar ASN kembali diingatkan untuk netral selama pemilu. Kita tentu maksimalkan pencegahan," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update