Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Postingan Facebook IDM Memanas: Ali Mukhni dan Zulbahri Bersitegang

27 Februari 2019 | 27.2.19 WIB Last Updated 2019-02-27T16:34:42Z
Bupati Ali Mukhni saat ditanyai wartawan seusai sidang. Foto: Nanda
Pariaman - Sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni dengan terdakwa Ikhlas Darma Murya (IDM) yang digelar di ruangan sidang Candra Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (27/2), sempat mamanas.

Awalnya sidang berlangsung datar saja. Sapaan Dinda dari Ali Mukhni kepada penasehat hukum terdakwa, Zulbahri, sempat mendapat teguran dari ketua majelis hakim. Sapaan tersebut sempat membuat warga yang menyaksikan sidang tersenyum. Hakim meminta agar Ali Mukhni menggunakan istilah formal dalam persidangan dengan sapaan penasehat hukum terdakwa.

Persidangan mulai panas saat kuasa hukum terdakwa Ikhlas Darma Murya, Zulbahri mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Ali Mukhni. Pertanyaan tersebut dianggap Ali Mukhni bertele-tele dan diulang-ulang.

"Pertanyaan yang diajukannya (penasehat hukum terdakwa) bertele-tela, diulang-ulang. Jika seperti ini terus, tiga tahun pun sidang tidak akan selesai. Sidang jadi seperti pasar jadinya," katanya usai memberikan keterangan.

Awalnya Ali Mukhni enggan menjawab pertanyaan yang ajukan Zulbahri tentang waktu penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Padangpariaman yang memutasikan 6 orang dokter spesialis RSUD Padangpariaman ke BKPSDM Kabupaten Padangariaman.

Saat itu, Zulbahri mengajukan pertanyaan untuk memastikan sebab dikeluarkannya SK mutasi 6 dokter spesialis di RSUD Padangpariaman.

Ketua DPW PAN Sumatera Barat sempat terpancing emosi saat penasehat hukum terdakwa menanyakan fungsi RSUD Kabupaten Padangpariaman di Paritmalintang.

"Pertanyaan dia (penasehat hukum terdakwa) tidak sesuai dengan substansi permasalahan. Saya aja yang bukan orang hukum juga mengerti sedikit-sedikit," imbuh Ali Mukhni.

Zulbahri meminta Ali Mukhni tidak mengintervensi jalannya persidangan. Hal tersebut menyangkut pertanyaan yang ia ajukan.

Menurutnya, jika pertanyaan yang ia ajukan bertele-tela dan diulang-ulang tentu bakal disela atau ditegur oleh majelis hakim.

"Status Ali Mukhni dalam persidangan adalah sebagai saksi, bukan hakim, sehingga tidak berhak menilai pertanyaan yang saya ajukan. Yang memimpin sidang adalah ketua majelis hakim," ujarnya.

Menurut Zulbahri, pertanyaan yang ia ajukan seputar waktu penerbitan SK pemutasian 6 orang dokter spesialis RSUD Padangpariaman, bukan pertanyaan bertele.

Ia mengatakan pertanyaan tersebut adalah kunci untuk memperjelas kronologis dan sebab kliennya mengunggah tulisan yang dianggap merugikan Ali Mukhni.

"Kita hanya ingin memperjelas runut permasalahan ini. Tidak mungkin unggahan di facebook klien saya berdiri sendiri, pasti ada sebabnya. Makanya perlu kronologis terbitnya SK mutasi itu dengan unggahan tersebut," lanjut dia.

Ditambahkannya, unggahan ditulis oleh kliennya di akun facebook demi alasan kemanusian. Kebijakan Bupati Padangpariaman memutasikan 6 dokter spesialis ke BKPSDM Kabupatenpadang Pariaman, menurut dia membuat pelayanan di RSUD Kabupaten Padangpariaman terganggu.

"Karena pelayanan terganggu itu terdakwa menyampaikan informasi seperti itu," pungkasnya

Zulbahri menuding Ali Mukhni rancu menjelaskan kronologis lahirnya SK mutasi 6 orang dokter spesialis di RSUD Kabupaten Padangpariaman pada 23 Juli 2018 silam.

Menurut Zulbahri menyebut kesaksian yang disampaikan Ali Mukhni tidak masuk akal. Lahirnya SK mutasi disebabkan polemik dan unggahan terdakwa, sementara postingan tersebut diunggah di akun facebook kliennya pada 25 Juli 2018 atau dua hari setelah SK mutasi diterbitkan.

"Postingan terdakwa diunggah setelah mutasi itu," katanya.

Zulbahri mengatakan pihaknya akan menghadirkan bukti jika unggahan terdakwa yang dianggap mencemarkan nama baik, dibuat setelah terbitnya SK mutasi. Ia meminta kepada majelis hakim untuk mencatat untuk menghadirkan bukti SK mutasi itu.

"Runutnya biar jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak berdiri sendiri. Ada sebabnya. SK mutasi itu terjadi gangguan pelayanan, karena alasan kemanusian terdakwa mengkritik itu," katanya.

Ali Mukhni memberikan kesaksian di sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik. Dalam kesaksian itu, Ali Mukhni menyebut jika pemutasian 6 orang dokter spesialis RSUD Padang Pariaman untuk sementara waktu disebabkan unggahan terdakwa yang memicu rentetan polemik. Pernyataan Ali Mukhni di sidang, sama dengan ketika di BAP pihak kepolisian. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update