Foto: Nanda |
Pemusnahan dilakukan di halaman samping Kantor Kejari Pariaman di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Alai Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Kamis (14/2).
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti lainnya seperti bentuk dalam perkara tersebut seperti tas, dompet, telpon seluler, alat hisap juga ikut dimusnahkan
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Efrianto melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pariaman, Tanti Taher menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara yang ditangani Kejari Pariaman.
Seluruh perakara tersebut telah berkekuatan hukum tetap rentang September 2018 hingga Januari 2019.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap rentang September 2018 - Januari 2019 ini. Masih ada barang bukti menunggu untuk dimusnahkan setelah perkaranya inkrah," kata dia.
Tanti merinci barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari tiga jenis, yakni 20.323, 72 gram narkotika ganja dari 6 perkara, 770, 62 gram shabu dari 30 perkara dan 0,58 gram jenis ekstasi dari 1 perkara.
Sementara itu, barang bukti kendaraan bermotor menjadi barang rampasan akan dilakukan pelelangan oleh Kejari untuk kepentingan negara.
"Biasanya akan dilelang untuk kas negara," jelas dia.
Menurut Tanti, perkara kasus penyalahgunaan narkoba merupakan jenis perkara yang paling banyak ditangani Kejari Pariaman yang disusul jenis perkara asusila dan curanmor.
"Perkara penyalahgunaan narkoba yang paling banyak ditangani. Ini warning bagi daerah kita agar lebih maksimal melakukan pemberantasan narkoba," pungkasnya. (Nanda)