![]() |
Kajari Pariaman lakukan ekspose kasus dugaan penipuan biro travel umrah PT Safinatun. Foto: Nanda |
Penyidik Kejari Pariaman belum menerima pelimpahan barang bukti sekaligus tersangka, setelah berkas perkara pada tahap I dinyatakan lengkap atau P21.
"Kita menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangkanya dari penyidik kepolisian, namun kami saat ini masih berkoordinasi," tutur Kajari Pariaman Efrianto di Pariaman (21/12).
Menurutnya, belum dilakukannya pelimpahan barang bukti dan tersangka pada perkara dugaan penipuan ini, disebabkan tersangka menghilang
Hasil koordinasi antara penyidik Kejari Pariaman dengan penyidik Polres Pariaman, tersangka BA tidak ditemukan pada alamat yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Setelah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak lagi berada di alamat sesuai dengan BAP," ulasnya.
Efrianto menuturkan jika telah menerima pelimpahan pada tahap II, penyidik Kejari Pariaman akan segera meneliti dan akan mengajukan perkara untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman.
"Jika sudah dilimpahkan kami secepatnya akan siapkan dakwaan dan tuntutan dalam perkara ini," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Ardiansyah Rolindo mengatakan jika BA yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah telah kabur. Dari pencarian, jejak tersangka tidak ditemukan lagi di Kota Pariaman.
"Kita sudah cari tapi belum ketemu, tapi kita sudah masukkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri," pungkasnya. (Nanda)