![]() |
Kejari Pariaman nyatakan berkas kasus dugaan penipuan biro travel umrah PT Safinatun P21. Foto: Nanda |
Kasat Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Ardiansyah Rolindo mengatakan pihaknya telah memasukkan BA dalam DPO Polri sejak awal Desember 2018. Meski menghilang, Polres Pariaman terus melakukan upaya pelacakan keberadaan tersangka.
"Sesuai dengan berkas BAP, tersangka BA berdomisili di Kelurahan Kampung Jao II Kecamatan Pariaman Tengah, tidak lagi dijumpai," ujarnya.
Setelah disebar DPO hingga saat ini, Polres Pariaman belum mendapatkan laporan atau informasi keberadaan tersangka.
"Kita akan segera menemukan tersangka, jika sudah bertemu akan segera kita limpahkan ke Kejari Pariaman," ulasnya.
Sementara itu, salah seorang tetangga BA yang enggan disebutkan namanya mengaku, belum mengetahui jika tetangganya telah masuk dalam DPO Polri.
Ia mengatakan, jika rumah yang ditempati BA sudah tidak dihuni sejak 5 bulan terakhir. Sesekali orangtua BA berkunjung ke rumah dalam waktu singkat.
"Sejak 5 bulan terakhir rumah kosong. Beberapa bulan yang lalu, sesekali BA terlihat di rumah, namun beberapa bulan terakhir tidak pernah kelihatan lagi," ujarnya. (Nanda)