Satu unit dispenser SPBU Kp Pondok dipasangi garis polisi setelah terang-terangan menjual premium ke pengepul. Foto: istimewa/Nanda |
Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan mengatakan, penutupan satu mesin dispenser pengisi BBM jenis premium dilakukan pada Selasa (23/10) pukul 17.30 WIB.
"Ada laporan dari masyarakat bahwa terjadi kemacetan panjang di SPBU Kampung Pondok Kecamatan Pariaman Tengah, akibat pengisian Bahan Bakar Umum menggunakan jerigen," kata dia.
Usai menerima informasi tersebut pihaknya meninjau ke lokasi dan menemukan satu unit mobil sedang mengisi BBM jenis premium dengan memodifikasi tangki.
"Kita temukan terdapat mobil yang telah dimodifikasi tangkinya untuk mengisi BBM. Ini sangat merugikan konsumen," lanjutnya.
Kepolisian langsung membawa pemilik mobil beserta barang bukti ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Pihaknya juga menduga adanya keterlibatan oknum petugas SPBU Kampung Pondok dalam menjalankan aksi tersebut. Pasalnya pengisian BBM tersebut dilakukan secara terang-terangan.
Selain memeriksa pemilik mobil modifikasi, dalam waktu dekat pihak kepolisian juga segera memanggil dan memintai keterangan beberapa orang dari pihak SPBU setempat.
Sebelum pemasangan garis polisi, aparat kepolisian juga telah melakukan penggerebekan di SPBU Kampung Pondok karena diduga sengaja menjual BBM jenis premium kepada pemilik jerigen dalam jumlah besar.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit mengatakan secara aturan setiap SPBU tidak dibenarkan menjual kepada pengecer menggunakan jerigen atau sejenisnya untuk dijual kembali.
"Itu sudah sangat melangar aturan. Kita memuji tindakan tegas oleh polisi," katanya. (Nanda)