Suasana peringatan HUT RI di Lapas IIB Pariaman. Foto/Junaidi |
Wakil Walikota Pariaman Genius Umar mengungkapkan, pemberian remisi tidak diukur dari latar belakang pelanggaran hukumnya, tetapi berdasarkan perilaku mereka selama menjalani hukuman.
Remisi, kata Genius, dipandang sebagai hal penting karena dapat sebagai stimulus kepada narapidana agar selalu berkelakuan baik, karena jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan.
Pemberian remisi telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
“Kepada para narapidana agar terus memperbaiki diri. Hal ini bukan akhir dari segalanya, tetapi hendaknya menjadi pelajaran agar kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik dari yang saat ini ke depannya,” kata Genius.
Kepala Lapas Klas IIB Pariaman Pudjiono Gunawan memaparkan, dari 229 orang narapidana yang menerima remisi, untuk pengurangan masa tahanan selama 6 bulan diterima sebanyak 5 napi, remisi 5 bulan 25 napi, remisi 4 bulan 26 napi, remisi 3 bulan 82 napi.
“Dari 229 orang yang menerima remisi hari ini, yang mendapatkan remisi bebas 1 orang,” ujarnya.
Pudjiono juga menjelaskan bahwa Lapas Klas IIB Pariaman mempunyai daya tampung sebanyak 170 orang, tetapi yang terjadi saat ini penghuni lapas mencapai 520 orang, sehingga terjadi over capacity. (Juned/OLP)