Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Besok Ditetapkan KPU, Genius-Mardison Tidak Bentuk Tim Transisi Rumuskan APBD 2019

25 Juli 2018 | 25.7.18 WIB Last Updated 2018-07-25T12:09:24Z
Genius-Mardison saat deklarasi sebagai paslon di Pilkada Pariaman 2018. Foto/istimewa
Pariaman ----- Genius Umar-Mardison Mahyuddin akan ditetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman 2018 terpilih pada esok, 26 Juli 2018 di Hotel Al Madinah, Pariaman.
     
Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Pariaman, Aisyah di Pariaman, Rabu (25/7) mengatakan, penetapan paslon terpilih dilakukan setelah KPU Kota Pariaman menerima Surat Edaran KPU RI Nomor 739/PY.03-SD/03/KPU/VII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi.
      
Dikatakannya, penetapan paslon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah diterimanya Surat Edaran KPU RI itu.
      
"Sesuai ketentuan dari Peraturan KPU RI No. 9 Tahun 2018 Pasal 54 ayat 4 yang menegaskan Pilkada yang tidak masuk PSHP di Mahkamah Konstitusi, KPU setempat harus menetapkan paslon terpilih paling lambat 3 hari setelah dikeluarkannya relis dari Mahkamah Konstitusi RI tentang pilkada yang diajukan PSHP atau tidak mengajukan PSHP," terangnya.

Sekretaris tim kampanye Genius-Mardison, Priyaldi mengatakan, rapat pleno penetapan paslon walikota dan wakil walikota Pariaman akan dihadiri langsung oleh wakil walikota terpilih Mardison Mahyuddin. Dalam perencanaan awal, rapat juga akan dihadiri oleh Genius Umar. Namun bersamaan dengan itu, calon walikota Pariaman mendapatkan undangan dari presiden Joko Widodo ke Jakarta.
        
"Untuk besok akan dihadiri langsung oleh Pak Mardison bersama parpol pengusung lain," ujarnya.
        
Terkait dengan pelantikan walikota dan wakik walikota Pariaman terpilih, menurutnya sampai saat ini belum ada perubahan, yakni pada Oktober 2018 mendatang.
        
"Sesuai dengan habisnya masa jabatan, baru dilakukan pelantikan. Mengacu pada hal itu, pelantikan dilakukan pada Oktober 2018," kata dia
       
Sementara itu, terkait adanya informasi tentang penundaan pelantikan kepala daerah yang dilaksanakan serentak pada Desember 2018, ia mengaku belum mendapatkan informasi itu.
        
Namun jika ada ketentuan Mendagri yang menunda pelantikan hingga Desember 2018, kepala daerah Kota Pariaman akan dijabat oleh Pejabat Walikota Pariaman.
        
Ia mengaku, walikota dan wakil walikota Pariaman Genius Umar-Mardison Mahyuddin, tidak membentuk tim transisi untuk penganggaran program Genius Umar dan Mardison Mahyuddin, jika terjadi penundaan pelantikan hingga Desember 2018 mendatang.
       
Menurutnya, walikota dan wakil walikota Pariaman cukup melakukan koordinasi dengan pejabat walikota Pariaman yang ditunjuk, untuk memasukkan visi dan misi pasangan Genius Umar dan Mardison Mahyuddin dalam APBD Kota Pariaman 2019.
       
Jika memang terjadi penundaan pelantikan, program unggulan seperti pendidikan gratis, beasiswa pendidikan dapat dimasukkan dalam APBD Kota Pariaman 2019.
       
"Cukup koordinasi dengan pejabat walikota yang ditunjuk untuk memasukkan program unggulan dalam APBD Kota Pariaman 2018," tutup dia. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update