Tersangka saat diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti ganja dan sabu. Foto/Nanda |
Ia ditangkap di rumahnya di Desa Pauh Barat pada Minggu (31/12) pukul 20.30 WIB oleh tim 3CN Pegasus Polres Pariaman. Kala ditangkap, tersangka masih menggunakan baju kaos Dinas Pemadam Kebakaran.
Kapolres Pariaman, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto didampingi Ketua Tim 3CN Pegasus Polres Pariaman AKP Ilham Indarmawan dan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman menjelaskan, penangkapan tersangka D berawal informasi dari masyarakat tentang kepemilikan narkoba oleh tersangka. Usai dapat informasi, pengintaian melekatpun dilakukan.
Tidak berselang lama, pengintaianpun membuahkan hasil, tersangka berhasil dibekuk. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket narkoba. Dari tersangka, aparat mengamakan 6 paket kecil shabu harga Rp200 ribu/paket, 6 paket kecil shabu harga Rp150 ribu/paket, 2 paket kecil shabu harga Rp100 ribu/paket, 4 paket shabu harga Rp400 ribu/paket, 1 paket kecil lenting ganja, 1 unit timbangan digital, 1 unit smartphone, 1 buah pipet modifikasi alat hisap, uang tunai Rp935.000 dan 1 unit sepeda motor matic.
"Benar saat kita lakukan penangkapan di rumahnya di daerah Pauh Barat dan penggeledahan kepada tersangka, ditemukan beberapa barang bukti," ungkapnya.
Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan pengembangan asal shabu-shabu dari tersangka D. Selain itu, pihaknya juga akan menyelidiki tersangka telah mengedarkan sebahagian shabu-shabu kepada pembelinya.
"Dia ini pengedar, nah kita dalami dan kembangkan dia dapat barangnya dari mana dan apakah telah sempat ia edarkan sebelum kita tangkap. Kita akan dalami juga kemungkinan dengan kerawanan peredaran narkoba pada perayaan tahun baru ini," ulasnya.
Tertangkapnya D, menambah deretan panjang oknum tenaga honorer Kota Pariaman yang terlibat dalam bisnis haram narkoba.
Sebelumnya, pada 2 Mei 2017 silam Satresnarkoba Polres Pariaman juga mengamankan YPC (19), oknum tenaga honorer pada Dinas Perhubungan Kota Pariaman. YPC sendiri diamankan karena tertangkap tangan memiliki 1,25 kilogram narkoba jenis ganja.
YPC diamankan bersama satu orang temannya. Selain D dan YPC. Pada 17 Februari 2017, LR (45) yang merupakan tenaga honorer cleaning service di salah satu kantor Kecamatan di Kota Pariaman juga diciduk.
Dari beberapa kasus keterlibatan pegawai di lingkungan Pemko Pariaman dalam kasus penyalahgunaan narkoba, diperlukan perhatian serius melalui langkah pencegahan dan tindakan tegas bagi oknum yang terlibat. (Nanda)