Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Pilwako, Panwaslu Pariaman Rekrut PPL Desa dan Kelurahan

26 Desember 2017 | 26.12.17 WIB Last Updated 2017-12-26T12:13:41Z
Deklarasi pengawasan partisipatif beberapa saat yang lalu oleh stakeholder Pariaman. Foto/Nanda
~Panwaslu Pariaman usulkan ke Bawaslu RI pembentukan Lapau Pengawasan Partisipatif 
~Calon PPL harus melengkapi diri dengan surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945

 Pariaman --- Pengawasan pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman terus diperkuat. Seiring dilakukannya pengawasan partisipatif dengan melibatkan kelompok masyarakat strategis mitra pengawasan, kini, Panwaslu Kota Pariaman kembali merekrut tenaga Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) guna mengawasi pilkada kota Pariaman di tingkat desa atau pun kelurahan.

“PPL ini baru dua kali dibentuk, pertama itu pada saat pilkada serentak 2015, kedua pada pilkada serentak 2018 ini. Pembentukan ini dilakukan agar pengawasan pemilu, khususnya pilkada yang dalam waktu dekat ini optimal. Inipun sebetulnya masih minim jika satu orang setiap desa,” ujar Ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi didampingi Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Pariaman Riky Falantino.

Dengan terbentuknya PPL di setiap desa dan kelurahan, kata dia diharapkan pengawasan pilkada 2018 lebih optimal. Tidak hanya itu, PPL nantinya juga dapat mensosialisasikan pengawasan partisipatif kepada masyarakat yang ada di desa.

"Ada program yang kita usulkan ke Bawaslu RI yaitu Lapau Pengawasan Partisipatif, ini nantinya di bawah koordinasi oleh PPL kita. Selain mengawsi pilkada, tentunya melakukan sosialiasasi juga," ungkapnya.

Elmamudi merinci tahapan yang akan dilalui peserta calon seleksi PPL. Tahapan pertama, calon peserta mendapatkan informasi resmi dari Panwascam se Kota Pariaman, tahapan pembentukan PPL dimulai sejak tanggal 23 Desember hingga 27 Desember 2017 mendatang.
 

Tahapan selanjutnya, calon peserta penyampaikan berkas pendaftaran PPL pada 23-28 Desember 2017 ke kantor Sekretariat Panwascam dan langsung dilaksanakan penelitian administrasi. Usai diteliti, Panwascam masing-masing kecamatan akan mengumumkan hasil penelitian administrasi rentang 29 Desember 2017-3 Januari 2018.

Bagi 3 orang atau lebih yang dinyatakan lulus penelitian administrasi akan menjalani seleksi wawancara pada 1-6 Januari 2017 atau 4-9 Januari 2018. Sedangkan hasil seleksinya akan diumumkan pada 7-10 Desember 2017. Terakhir satu orang peserta setiap desa dan kelurahan yang dinyatakan lulus akan dilantik pada 7-14 Januari 2018 atau 10-14 Januari 2018.

“Jika dalam penelitian administrasi, peserta yang lulus kurang dari tiga orang, maka panitia akan melakukan perpanjangan penerimaan pendaftaran pada 29 Desember 2017 hingga 2 Januari 2018 mendatang," tuturnya.

Namun jika sudah tiga orang atau lebih yang dinyatakan lulus administrasi maka langsung diikutkan seleksi wawancara, sedangkan 1 orang peserta yang dinyatakan lulus akan dilantik pada 7-11 Januari 2018 mendatang.

Pada tahapan awal, calon peserta yang ingin mendaftar sebagai PPL dapat melengkapi persyataran administrasi yang meliputi fotocopy KTP, fotocopy ijazah terakhir, pas foto warna ukuran 4X6 lima lembar, daftar riwayat hidup, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter puskesmas terdekat.

Selain itu, peserta juga melengkapi dengan surat pernyataan yang menegaskan bahwa peserta setia pada Pancasila, UUD 1945, tidak pernah menjadi anggota partai politik minal 5 tahun, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas apabila terpilih sebagai anggota PPL, tidak sedang menjadi anggota tim kampanye balon walikota dan wakil walikota Pariaman 2018, bersedia bekerja penuh waktu, tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara negara.

“Selain persyaratan administrasi dan umum, PPL akan akan dinilai kapasitas dan pengalamannya di bidang kepemiluan yang digali melalui seleksi wawancara. Ini penting kita pertajam saat wawancara, karena proses seleksinya hanya 1 kali ini saja,” ulasnya.

Meskipun telah dilantik setelah terpilih, PPL bisa saja diberhentikan di kemudian hari, apabila ditemukan bahwa PPL tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pengawas.

“Jika dikemudian misalnya ada laporan dari masyarakat PPL itu tidak memenuhi syarat lagi, mungkin anggota partai politik, ada afiliasi dengan pasangan calon, kita akan dalami, jika memang benar, tentu bisa berakibat pemberhentian PPL bersangkutan,” pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update