Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengumuman KPU Pariaman Tentang Pendaftaran Calon Walikota Pariaman Pada Pilwako Pariaman 2018

26 Desember 2017 | 26.12.17 WIB Last Updated 2017-12-31T04:05:16Z

PENGUMUMAN
NOMOR : 18/PL.03.2-PU/03/KPU-Kot/XII/2017
TENTANG

PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTA PARIAM AN TAHUN 2018


    Dasar :

1.          Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656);
2.          Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
3.          Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018;
4.          Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor: 6/HK.03.1-Kpt/1377/KPU-Kot/VIII/2017  tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pariaman Tahun 2018;
5.          Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor : 15/HK.03.1-Kpt/1377/KPU-Kot/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Tahun 2018.

KPU Kota Pariaman menyampaikan Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Pencalonan serta Persyaratan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pariaman Tahun 2018 sebagai berikut :


NO
KEGIATAN
JADWAL
AWAL
AKHIR
1
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
01 Januari 2018
07 Januari 2018
2
Pendaftaran Pasangan Calon
08 Januari 2018
10 Januari 2018

A.       Jenis Formulir dan dokumen kelengkapan syarat pencalonan
Calon dari Partai Politik
1.          Model B KWK-Parpol
2.          Model B. 1 KWK-Parpol
3.          Model B. 2 KWK-Parpol
4.          Model B. 3 KWK-Parpol
5.          Model B. 4 KWK-Parpol

B.     Jenis Formulir dan dokumen kelengkapan syarat calon
1.          Model BB. 1 KWK;
2.          Model BB. 2 KWK;
3.          Keputusan pemberhentian dari Pejabat berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota;
4.          Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
5.          Bagi bakal calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana penjara :
a.          Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional;
b.          Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c.          Surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6.        Bagi bakal calon yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) Tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak:
a.        Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari Kepala Lembaga Permasyarakatan;
b.        Surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan dari kepolisian sesuai tingkatannya;
c.        Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Badan Permasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapatkan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas;
d.        Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
7.        Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa Calon :
a.        Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
b.        Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara.
8.        Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian Resort Pariaman;
9.        Surat Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
10.     Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan tidak sedang dinyatakan pailit;
11.     Dokumen yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak :
a.        Fotocopy NPWP;
b.        Tanda terima penyampaian SPTPP Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Calon untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak; dan
c.        Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat Calon yang bersangkutan terdaftar.
12.     Surat Keputusan pemberhentian sebagai pejabat gubernur, penjabat bupati atau penjabat walikota bagi calon yang berstatus sebagai  pejabat gubernur, penjabat bupati atau penjabat walikota.
13.     Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP);
14.     Foto Copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang tela dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
15.     Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Daerah yang ditanda tangani pasangan calon;
16.     Daftar nama Tim Kampanye tingkat Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan:
17.     Pas Foto dan Foto terbaru :
a.        Pas photo Ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
b.        Pas photo hitam putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
c.        Photo calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4 R) sebanyak 2 Lembar;
d.        Soft photo sebagaimana huruf a, b dan huruf c.

3.
 Penelitian syarat pencalonan untuk Pasangan Calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik
08 Januari 2018
10 Januari 2018
4.
Penelitian syarat calon untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan partai politik
10 Januari 2018
16 Januari 2018
5.
Pemeriksaan Kesehatan
08 Januari 2018
15 Januari 2018
6.
Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan
15 Januari 2018
16 Januari 2018
7.
Pemberitahuan  Hasil Penelitian
17 Januari 2018
18 Januari 2018
8.
Penetapan Pasangan Calon
12 Februari 2018
12 Februari 2018
9.
Pengundian dan Pengumuman nomor urut Pasangan Calon
13 Februari 2018
13 Februari 2018


Adapun persyaratan dan ketentuan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pariaman Tahun 2018 sebagai berikut :
1.        Jumlah paling sedikit Peolehan Kursi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pariaman Tahun 2018 adalah 20% (dua puluh persen) dari akumulasi perolehan kursi di DPRD Kota Pariaman Tahun 2014, yaitu sebanyak 4 (empat) kursi.
2.        Jumlah paling sedikit Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pariaman Tahun 2018 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi suara sah  dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman Tahun 2014 yaitu 11.336 (Sebelas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam) suara.
3.        Pendaftaran/persyaratan pasangan calon dan persyaratan dilaksanakan pada :

Tanggal
:
08 s/d 10 Januari 2018
Waktu
:
08.00 s/d 16.00 WIB (pada tanggal 08 dan 09 Januari 2018)


08.00 s/d 24.00 WIB (pada tanggal 10 Januari 2018)
Tempat
:
Kantor KPU Kota Pariaman, Air Santok, Pariaman Timur, Kota Pariaman.

4.         
Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pendaftaran, persyaratan dan kelengkapan dokumen terkait pendaftaran Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pariaman Tahun dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Pariaman, Air Santok, Pariaman Timur, Kota Pariaman atau dapat menghubungi Bapak Akhirulsyah, SH (CP: 085263897404) dan Saudara Wahyudi Pratama, S.Kom (Contact Person : 082390180597);
5.        Setiap Pasangan Calon dari Partai Politik menyertakan Mandat/Surat Tugas operator Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui masyarakat.

Air Santok, 31 Desember 2017

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KOTA PARIAMAN

Ketua,

ttd

BOEDI SATRIA, SE


×
Berita Terbaru Update