Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Remisi HUT RI, Dua Napi di Lapas IIB Pariaman Langsung Bebas

17 Agustus 2016 | 17.8.16 WIB Last Updated 2016-08-17T05:49:47Z



148 warga binaan Lapas Klas IIB Karanaur Pariaman menerima remisi atau pengurangan masa tahanan di HUT ke-71 RI 17 Agustus 2016. Kalapas IIB Pariaman, Supari, Rabu (17/8) mengatakan ke 148 warga binaan itu telah mendapat SK dari Kementerian melalui Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumbar.

Dia merinci 145 warga binaan merupakan remisi umum FU1 atau setelah mendapatkan remisi tetap menjalani sisa masa kurungan dan tiga warga binaan memperoleh RU2 artinya langsung bebas pada 17 Agustus.

Dia menambahkan awalnya pihak lapas mengajukan 183 nama warga binaan ke Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk mendapatkan remisi, namun hanya 148 yang mendapatkan surat keputusan. Pengajuan remisi dilakukan sejak satu bulan terakhir.

Pemberian remisi kepada para warga binaan, ungkap dia, berbeda-beda. Remisi paling singkat diberikan selama satu bulan, dan paling lama enam bulan tergantung masa tahanan dan kelakuan warga binaan selama di lapas.

Menurutnya, terdapat dua syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para warga binaan apabila ingin memperoleh remisi. Pertama, syarat administrasi yakni harus menjalani kurungan minimal enam bulan, maka bisa memperoleh pengurangan tahanan selama satu bulan.

"Sedangkan syarat substantif merupakan tolok ukur dalam melihat perkembangan perilaku para warga binaan selama menjalani masa tahanan," kata dia.

Dia menyatakan bahwa sebulan sekali para warga binaan tersebut disidangkan untuk mengetahui sejauh mana perubahan sikap dan mental yang dijalani.

 


sumber: antarasumbar.com
×
Berita Terbaru Update