Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Kota Pariaman terima kunjungan kerja DPRD Cilacap

18 Juli 2016 | 18.7.16 WIB Last Updated 2016-07-18T13:11:06Z




DPRD Kota Pariaman menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Cilacap,  Jawa Tengah,  Senin (18/7/2016) diruang rapat gabungan setempat. Rombongan itu berjumlah 35 orang yang tergabung dalam Komisi A dan Komisi D, yang masing-masingnya membidangi Pemerintahan/Hukum, dan Kesejahteraan Sosial.

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Borokatul Anam disambut oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar didampingi  Ketua Komisi II Mulyadi,  Ketua Komisi III Fauzi, Sekretaris Komisi III Fitri Nora dan Anggota Komisi II Devaria.

Kemudian juga Ikut mendampingi  Sekwan Syahfirman dan beberapa SKPD terkait diantaranya Kepala Dinas Dikpora Kanderi,  Kepala DPPKA Indra Sakti dan Sekretaris Dinsosnaker Sahrizal.

Pimpinan rombongan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Borakatul Anam menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut yaitu belajar terkait dengan pengelolaan aset daerah, kebijakan daerah mengenai wajib belajar 12 tahun dan penanggulangan kemiskinan dan tenaga kerja.

Pihaknya menilai Kota Pariaman merupakan daerah yang tepat untuk belajar hak tersebut. Selain menerapkan wajib belajar 12 tahun, Kota Pariaman juga sudah beberapa kali mendapatkan opini WTP dari BPK RI.  Hal inilah yang menjadi dasar tujuan rombongan tersebut.

"Pengelolaan aset syarat dalam meraih WTP.  Kami sejak 10 tahun terakhir hanya dapat WDP tidak pernah WTP,  masalahnya terkait dengan aset.  Kota Pariaman masih muda,  baru berumur 14 tahun,  tapi sudah beberapa kali meraih WTP. Apa kebijakan pemerintah dalam pengelolaan aset ini," ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap,  Musilihin.

Menanggapi hal tersebut Kepala DPPKA Indra Sakti mengatakan, Pemerintah Kota Pariaman didukung penuh oleh DPRD membuat program sensus aset. DPPKA bersama tim turun ke bawah menginventarisir aset yang ada di SKPD.  Kemudian dilakukan pembinaan terhadap pengelola barang dengan diberikan pelatihan bekerjasama dengan BPKP.

"Pengelola barang inilah sebagai pencatat. Mereka harus paham dan mengerti terhadap pencatatan aset. Kami berikan pelatihan dan didampingi sampai bisa. Kemudian program ini harus berlanjut tiap tahun tidak boleh berhenti. Karena tiap tahun aset terus bertambah, " kata Indra Sakti.

Tetkait dengan wajib belar,  Kota Pariaman sejak awal tahun 2010 sudah menerapkan wajib belajar 12 tahun. 

"Dimana wajib belajar 12 tahun ini, dilaksanakan secara gratis tampa dipungut biaya.  Kemudian Kota Pariaman juga sudah menyediakan bus sekolah untuk antar jemput siswa sebanyak 12 unit," susul Syafinal Akbar diamini Kadisdikpora Kanderi.

TIM
×
Berita Terbaru Update