Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Pariaman Tetapkan Nominal Zakat Fitrah

9 Juni 2016 | 9.6.16 WIB Last Updated 2016-06-08T23:22:13Z



Pemerintah Kota Pariaman menetapkan besaran nominal zakat fitrah tahun 2016/1437 H sebesar Rp30.000/orang. Penentuan besaran zakat fitrah merujuk kisaran harga beras di pasaran pada tanggal 7 juni 2016.

Hal itu dinyatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Pariaman, Armen, pada rapat penetapan zakat fitrah dengan pengurus BAZ, MUI, Kantor Kementerian Agama, SKPD serta Camat se Kota Pariaman beserta unsur TNI/POLRI di Aula Balaikota Pariaman, Rabu, (8/6).

"Kesepakatan besaran zakat fitrah dipertimbangkan menurut harga beras pasar, di mana harga terendah beras di Kota Pariaman Rp11.500/kg dan harga beras tertinggi Rp13.000/kg, kita ambil titik tengahnya dan dikalikan 2,5 Kg," ujar Armen.

Menurut dia ada sekitar 2150 orang mustahiq (penerima zakat) fitrah ASN Pemko Pariaman yang akan di salurkan Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pariaman. Dengan rincian 600 orang di Kecamatan Pariaman Tengah, 550 orang di Kecamatan Pariaman Utara, 500 orang di Kecamatan Pariaman Timur serta Kecamatan Pariaman Selatan sebanyak 500 orang. Kesemuanya akan serentak dibagikan di setiap kecamatan pada tanggal 3 Juli 2016.

"Setiap mustahiq menerima zakat fitrah sebesar Rp300.000/orang sesuai besaran biaya hidup yang sudah disepakati. Selain itu mustahiq juga akan menerima zakat profesi (penghasilan) dari sumber yang sama, sesuai dengan nominal zakat fitrah yang diperkirakan akan diserahkan pada tanggal 31 Juni 2016," imbuhnya.

Dengan telah ditetapkannya nominal zakat fitrah di Kota Pariaman, sebutnya, bisa memberi pemahaman kepada warga Kota Pariaman untuk menyerahkan kewajiban mereka guna membantu meringankan beban saudara muslim yang kurang mampu.

Angga/OLP
×
Berita Terbaru Update