Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

(Kasus PDAM) Kejari Pariaman Tahan Kosan Kasitdi, Sosok Misterius Ramli Dimunculkan

27 Oktober 2015 | 27.10.15 WIB Last Updated 2015-10-27T10:33:25Z



Direktur utama PT Graha Fortuna Purnama, Khosan Kasitdi (29) tersangka (pengusaha yang merupakan rekanan pada proyek PDAM) kasus dugaan korupsi proyek PPID instalasi penyediaan air bersih PDAM senilai Rp4,46 milyar (dugaan kerugian negara hasil opini tiga lembaga auditor) dari total nilai proyek Rp19 milyar di Asam Pulau, Lubuk Alung, Padangpariaman pada tahun 2011, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman sebagai tahanan titipan jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Pariaman di Karan Aur Pariaman, Selasa pukul 15.30 WIB (27/10).

Khosan yang mengenakan topi warna biru dan masker itu dinaikan ke mobil avanza berwarna hitam dikawal oleh petugas Kejari Pariaman. Dia diantar oleh ibu dan saudara sepupunya menuju lapas di Karan Aur, Pariaman Selatan. Khosan dan ibunya yang selalu setia menemani selama di rawat itu berada dalam satu mobil, sedangkan sepupunya menyusul di belakang menumpang mobil lainnya. Ekspresi wajah Khosan tertutup oleh topi dan masker yang dia kenakan. Dari gesturnya terlihat kepasrahan dan kesiapan mentalnya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ihwal ketegaran ibu Khosan mendampingi darah dagingnya, mengundang simpati pemburu berita, terkhusus saya pribadi.


 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman Yulitaria di Kejari Pariaman, penahanan di lapas Pariaman sepenuhnya hak penyidik. Kata dia, hal itu demi mengantisipasi terjadinya konspirasi atau hal-hal yang bisa menghambat proses penyidikan jika Kosan ditahan bersamaan dengan Zainir dan Oyer di Lapas Kelas II-A Muaro Padang.

"Hal itu sudah kami pertimbangkan, memisahkan mereka," sebutnya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman, Resmen, penahanan terhadap Khosan dalam rangka mempermudah proses penyidikan. Kata dia, tidak ada larangan dalam KUHAP untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa didampingi pengacara atau kuasa hukumnya.

"Saya tidak tahu alasan kenapa PH (Pendamping Hukum) yang bersangkutan tidak hadir. Itu urusan internal meraka," Resmen menegaskan.

Sebelum ditahan, menurut dia, tersangka dalam keadaan sehat dan didampingi dua orang dari pihak keluarga yakni ibunya dan seorang anggota keluarga dekat.

Sementara itu salah seorang kerabat Khosan menyebut nama Ramli ketika wartawan menanyakan alasan ketidak hadiran kuasa hukum Ardin saat penahanan Khosan Kasitdi.

"Cari Ramli, tanya Ramli," jawab dia tergesa-gesa menaiki mobil menuju lapas.

Dijelaskan Resmen, untuk kasus PDAM akan terus dikembangkan ditingkat penyidikan sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Padang.

"Saksi bisa saja ditingkatkan statusnya (jadi tersangka) jika ditemukan unsur keterlibatan. Hari ini kita juga periksa sebagai saksi dua orang bendahara PDAM Padangpariaman," kata dia.

Mengenai sosok misterius bernama Ramli, Resmen menjawab namanya memang ada disebut di BAP yang bersangkutan (Khosan). Dia menuturkan Ramli adalah keluarga dekat Khosan yang juga seorang pengusaha.

"Ramli keluarga dekat yang bersangkutan (Khosan) kalau tidak salah Om dia," katanya lagi.

Tuturnya, dia tidak tahu bagaimana bentuk dan rupa Ramli. Namun jika Ramli dihadirkan sebagai saksi ade charger oleh tersangka, diperbolehkan, baik ditingkat penyidikan maupun nanti di pengadilan Tipikor.

"Tersangka dan penyidik sama-sama berhak menghadirkan saksi ade charger," tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum Khosan Khasitdi ketika dihubungi wartawan melalui seluler untuk dimintai keterangan terkait penahanan kliennya tidak menjawab panggilan.

Sebagaimana diketahui tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu sudah ditahan oleh penyidik Kejari Pariaman. Zainir dan Oyer Putra selaku PA dan KPA pada proyek tersebut ditahan di lapas muaro Padang Kamis (15/10). Para tersangka, sebagaimana disebutkan Resmen dijerat ancaman pidana dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8, pasal 9 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Diancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Dalam keadaan tertentu di mana mengganggu stabilitas nasional bisa diancam hukuman mati atau seumur hidup. Stabilitas nasional itu bisa diartikan negara dalam keadaan bencana," Resmen menegasakan.

OLP
×
Berita Terbaru Update