Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Genius Ungkapkan Solusi Terhadap Kendala Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Daerah

22 Oktober 2015 | 22.10.15 WIB Last Updated 2015-10-22T16:27:12Z



Pengadaan tanah untuk kepentingan umum masih menjadi kendala dalam pembangunan infrastruktur, dan tahap penyelenggaraannya masih memerlukan waktu yang cukup lama, demikian disampaikan Wakil Walikota Pariaman Genius Umar dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 di Ruangan Rapat Utama Balaikota Pariaman, Kamis (22/10)

Kegiatan ini dihadiri Kabag Tata Praja Biro Pemerintahan Setda Prov. Sumbar, Darmansyah, Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan Kanwil BPN Prov. Sumbar, Assisten I Tata Praja Khaidir dan seluruh Kepala SKPD dan Camat Se-kota Pariaman.

Dalam kesempatan ini, Genius Umar mengatakan, Subtansi peraturan perundang-udangan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pengadaan tanah menurutnya mencakup kegiatan pemerintah, instansi dan badan hukum milik negara merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara menggati rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak melalui konsultasi publik.

Perencanan dan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kata dia termaktub pada undang undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dijelaskan juga bahwa jenis-jenis untuk kepentingan umum diantaranya meliputi pengadaan tanah untuk pertahanan dan keamanan nasional, jalan umum, irigasi, infrastruktur, rumah sakit, tempat pembuangan sampah dan pengelolahan sampah.

“Dengan lamanya proses pembebasan lahan yang ada saat ini, memberikan kondisi yang dapat memperlambat pelaksanaan pembangunan didaerah dan menyebakan masih minimnya investasi yang masuk ke daerah,” tambahnya.

Diharapkan Genius pada pihak terkait agar memahami maksud dan tujuan dari undang-undang no. 2 tahun 2012 sehingga adanya jaminan terselenggaranya pengadaan tanah oleh pemerintah dengan prinsip kiseimbangan kepentingan pemerintah dan masyarakat yang didelegasikan.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap Issu aktual pengadaan tanah yang semakin ruwet dan komplit," tutupnya. 


J/H/OLP
×
Berita Terbaru Update