Setelah melalui tahapan demi tahapan dan pembahasan yang cukup alot, akhirnya RAPBD Kabupaten Padangpariaman Tahun Anggaran 2015, disahkan. Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama oleh Wakil Bupati Padangpariaman Drs. Damsuar, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Padangpariaman yang diketua oleh H. Faisal Arifin, S.iP, Rky Basa, disaksikan oleh ketua Fraksi yang ada di DPRD, Sekretaris Daerah dan unsur Muspida, Jum’at (19/12) malam di Gedung DPRD Kabupaten Padangpariaman.
Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Januar Bakri dan Motia Azis, yang mengagendakan Pendapat Akhir Fraksi dan pengesahan Nota RAPBD menjadi APBD Kabupaten Padangpariaman tersebut diawali oleh Faraksi PDI Perjuangan. Dalam menyampaikan pendapat akhirnya (satemotivering) Fraksi PDIP dapat menerima RAPBD menjadi APBD, dan di akhiri oleh Fraksi Partai Kebangkitan bangsa (PKB) yang menyetujui RAPBD menjadi APBD.
Dari delapan Fraksi yang ada di DPRD, 5 fraksi menerima dan 3 Fraksi menyetujui RAPBD Kabupaten Padangpariaman tahun 2015 untuk menjadi APBD Tahun 2015.
Dalam pandangan akhirnya, kedelapan fraksi mengangkat isu dan memberikan saran serta masukan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penghematan dan efektifitas penggunaan anggaran dan meminta kepada pemeintah daerah mendata ulang objek pajak dan wajib pajak, serta berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mengindari kebocoran kebocoran anggaran.
Wakil Bupati Padangpariaman Damsuar dalam sambutannya mengatakan ucapan terimakasih dan apresiasia kepada Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Padangpariaman sejak awal disampaikan nota sampai ditandatanganninya Perda APBD Kabupaten Padang Pariaman.
“Atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman kami mengucapkan teriamakasih kepada pimpinan dan seuruh anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman yang secara marathon siang dan malam dimulai dari pembahasan KUA, PPAS, RAPD, terakhir APBD hari ini,” ucap Damsuar.
Proses penetapan rancangan APBD tahun 2015 ini dimulai dari penyampaian nota penjelasan RAPBD tanggal 11 Desember setelah didahului dengan pembahasan KUA dan PPAS tahun 2015, dilajutkan dengan pandangan umum fraksi tanggal 12 Desember yang diikuti dengan jawaban atas pandangan umum Fraksi tanggal 13 Desember, dilanjutkan lagi dengan pembahasan gabungan komisi dengan eksekutif tanggal 16 Desember. Sampai pada puncaknya malam hari 19 Desember.
Lebih lanjut Damsuar menyapaikan bahwa semua pendapat dan saran serta masukan yang telah disampaikan semenjak Pandangan Umum Fraksi fraksi, rapat rapat komisi, rapat gabungan komisi, sampai pada tahap Paripurna, menerimanya dan menjadikan pedoman dalam pelaksaanaan APBD tahun 2015 mendatang.
"Beberapa masukan dan catatan itu sangat krusial untuk perbaikan pelayanan masayarakat dan peningkatan kesejahteraan masayarakat, dan pada akhirnya bagaiamana kita membawa Padangpariaman yang lebih baik dimasa mendatang," kata Wabup.
Dengan ditetapkannya RAPBD Kabupaten Padangpariamn menjadi kesepakatan bersama antara Eksekutuf dan Legislatif maka ditetapkan, pendapatan daerah pada APBD 2015 adalah sebesar Rp.1.159.592.546.878,- sedangkan belanja derah pada APBD tahun 2015 adalah sebesar Rp.1.122.629.121.288,72 dari situ didapatkan defisit sebesar Rp.63.036.574.410,72. Adapun defisit anggaran ini akan ditutup dengan penerimaan pembiayaan yaitu Silpa sebesar Rp.69.070.115.410,72 dikurangi dengan pembiayaan sebesar Rp.6.033.541.000,00.
Tim