Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bicara Property Padangpariaman Yang Teringgal di Kota Pariaman

13 Januari 2014 | 13.1.14 WIB Last Updated 2014-01-13T14:05:08Z




Kota Pariaman sebagaimana kita ketahui dahulunya adalah bagian wilayah dari Kabupaten Padangpariaman sebelum menjadi Kota Otonom sejak Juli 2002. Sejarah panjang sebagai pusat Ibukota Kabupaten itu tentu tidak salah banyak sekali dan lumrah kantor-kantor termasuk kantor Bupati berdiri di Kota Pariaman, karena memang saat itu Kota Pariaman menjadi Ibukota nya Padangpariaman. Kota Pariaman dan Padangpariaman hingga kini masih disatukan oleh kesamaan budaya, meskipun terpisah secara administrasi pemerintahan.

Aset dan bangunan vital milik Padangpariaman sebelumnya memang untuk menjadi milik kita bersama warga Pariaman saat itu (Kota dan Kabupaten). Diantara bangunan vital milik (secara aturan administrasi pemerintahan) Pemkab Padangpariaman yang terletak di Kota Pariaman antara lain adalah, GOR Rawang, Sport Centre Pauh, Kantor Dinas PU di Pauh, Kantor Bupati di Pasar Pariaman, dan masih banyak lagi.

Lalu bagaimana setelahnya? Bagaimana dengan kepemilikan? Apakah bangunan dan Kantor (property) milik Pemkab Padangpariaman tersebut bisa dimiliki oleh Pemko Pariaman pasca kepindahan Ibukota Kabupaten Padangpariaman ke Parit Malintang? Jawabannya tentu bisa, asalkan ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu Pemko dan Pemkab bersama DPRD dua wilayah tersebut.

Semua tentu ada aturan mainnya. Sekarang banyak bangunan tersebut ditinggal begitu saja (diantaranya GOR Rawang dan Sport Center Pauh) tanpa perawatan sehingga membuat property tersebut menjadi bangunan yang sunyi, menjadi lapuk dan dianggap sebuah penelantaran oleh masyarakat.

Dengan kepindahan secara besar-besaran hampir semua pusat perkantoran SKPD jajaran Pemkab Padangpariaman ke wilayah luar Kota Pariaman setahun yang lalu hingga kini, ke Parit Malintang, Lubuk Alung, dan daerah lainnya, sudah layak saatnya dilakukan alih kelola terhadap property yang ditinggalkan tersebut. Harus ada kelapangan hati disini. Egosentrik musti dikesampingkan. Kasihan kita dengan bangunan yang menurut saya juga punya 'roh' tersebut.

Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Merujuk pada prinsip dasar diatas, terkait property milik suatu pemerintahan, Pemerintah Daerah melaui persetujuan DPRD memiliki wewenang terkait administrasi, perwatan dan kebijakan penggunaan anggaran. Termasuk melepasnya.

Jika property milik Pemkab Padangpariaman ingin dimiliki oleh Pemko Pariaman, atau sebaliknya, musti juga harus disetujui oleh DPRD dua wilayah tersebut. Win-win solution sebagai jalan tengah yang musti diambil oleh kedua belah pihak demi kepentingan masyarakat Pariaman itu sendiri. Bukankah Kota Pariaman dan Padangpariaman bak dua saudara kembar yang memiliki hubungan kontak batin sangat mendalam.

Catatan Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update