Dewi Bersama Iwan Piliang di RM Pauh Raya
Ir. Dewi Fitri Deswati didampingi Jamaan, pemilik Rumah Makan Pauh Raya dan Kasir, dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi pada kepolisian terkait pemalsuan faktur dan tandatangan dari RM Pauh Raya yang telaah stafnya dinaikan oleh Istri Ketua DPRD Padang Pariaman Yuneli Tanjung.
"Kita kadukan pemalsuan faktur dan tandatangan RM Pauh Raya yang telaah stafnya dinaikan oleh Yuneli Tanjung, istri Eri Zulfian, Ketua DPRD Padang Pariaman untuk makan tamu rumah dinas Ketua DPRD Padang Pariaman," ungkap Dewi semalam kepada kami.
Dewi menginginkan agar kasus ini terang benderang dan diketahui oleh publik demi menjaga nama baik RM Pauh Raya.
"Pertanyaannya siapa yang membuat faktur itu dan menandatanganinya? kenapa Yuneli berani menaikan telaah staf tersebut. Disana dikatakan bahwa satu porsi seharga Rp.27.500 (duapuluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Padahal RM Pauh Raya tidak pernah menjual semahal itu untuk seporsinya kepada siapapun," jelas Dewi.
Dewi mengatakan tidak akan diam menyikapi hal tersebut. Menurut Dewi, Eri Zulfian pernah sekali makan di Pauh Raya waktu saat mau naik haji, namun dibayar setelah 3 bulan setelahnya.
"Waktu Eri Zulfian mau naik haji pernah bawa tamu makan kesini. Ketika ia mau membayar menggunakan dengan uang kantor, saya tolak, karena menurut saya itu tidak ada kaitannya dengan kedinasannya sebagai Ketua DPRD. Itu adalah ibadah kan? Akhirnya ia bayar dengan uang pribadinya selang 3 bulan kemudian," buka Dewi.
Sementara itu Eri Zulfian ketika hendak kami minta konfirmasinya, hingga detik ini, dari 3 nomor ponsel yang ia punya tak satupun ada yang aktif.
Sebelumnya, Ir. Dewi Fitri Deswati bersama Jamaan, Pemilik dan Manajer Rumah Makan Pauh Raya, dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Pariaman terkait dugaan markup Anggaran uang makan tamu rumah dinas Ketua DPRD Padang Pariaman Eri Zulfian. Dewi dan Jamaan dimintai keterangannya pada hari jumat mulai pukul 14.30 sampai pukul 15.00 WIB 6/12/2013 oleh Jaksa penyidik Rahmadani, SH, MH dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Yulitaria, SH, MH. Dengan nomor surat panggilan B-130/N.3.13/FD.1/12/2013, sifat biasa, perihal permintaan keterangan.
Menurut Dewi, keterangan yang ia berikan pada kesaksiannya tersebut adalah fakta yang sesungguhnya terjadi. Dalam rentang tanggal 1-27 bulan Agustus 2012 telah dikeluarkan sebanyak 27 lembar BON palsu Rumah Makan Pauh Raya senilai lebih kurang Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dengan tela'ah staf atas nama Istri Ketua DPRD Padang Pariaman Yuneli Tanjung.
Eri Zulfian selain Ketua DPRD Padang Pariaman juga Ketua DPC Partai Demokrat Padang Pariaman, Ia juga Caleg dari Demokrat untuk DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan Dapil Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Istrinya, Yuneli Tanjung, adalah Caleg DPRD dari Partai Demokrat untuk Kabupaten Padang Pariaman.
Catatan Oyong Liza Piliang