apa yg terlintas difikiran anda mendengar kabar tanah seluas kota bukittinggi mau dieksekusi? ikhwal sengketa tanah ulayat seluas 2500hektar antara yayasan tanjung manggopoh (YTM) Lubuk Basung dengan PT.MUTIARA AGAM (PMA) di TIKU yang PK nya dikabulkan Mahkamah Agung no. 749PK/PDT/2011 oleh YTM, memicu polemik bersebab pemilik ulayat basa nan ampek ditiga kanagarian tiku mengklaim bahwa gugatan YTM salah alamat dikarenakan PT MUTIARA AGAM bukanlah pemilik tanah tersebut , Demikian kata Agusmar Dt Endah Marajo kepada saya barusan ketika berkunjung kekantor FPTU (forum pembela tanah ulayat) . "tanah 2500 hektar tersebut adalah tanah ulayat kami nagari tiku V jorong sesuai dengan peta th 1925, sedangkan PMA diberikan HGU (hak guna usaha ) tertanggal 19 agustus 1983 oleh pemangku adat semasa itu yg disebut basa nan barampek yakni penguasa ulayat nagari tiku kecamatan tanjung mutiara."
kantor sekretariat FPTU
inilah yg membuat kami bingung ujar agusmar yg juga ketua FPTU, ia tak habis fikir kenapa YTM menggugat PMA ? padahal PMA hanya mengontrak rumah kepada pemilik tanah katanya mengilustrasikan. "seharusnya kami yg mereka gugat sebagai pemilik ulayat nagari tiku V jorong, bukannya PMA" . "diarea tanah seluas 2500ha tersebut terdapat perumahan masyarakat tiku yg diperkirakan dihuni 400KK. 2 sekolah dasar 1 SMP juga Taman Kanak-2,dan juga mesjid serta perkebunan cengkeh dan sawit sebagai sumber mata pencaharian utama masyarakat yg umumnya petani, sebagian besar prosentase lahan sawit adalah milik PHA" ujar HM,Syafril Huda kepala Humas FPTU.
warga tj mutiara tiku siaga ditapal batas
agusmar dan seluruh anggota dan pengurus FPTU menghormati putusan MA tersebut, silahkan eksekusi namun jangan merembet ketanah ulayat kami yg 2500ha tersebut ujarnya."silahkan saja sesuai amar putusan PK tersebut yg terletak dikanagarian manggopoh , jangan sampai menyeberang ketanah ulayat kami", maka dari itu menurut agusmar PEMKAB AGAM, DPRD BPN dan pihak-2 terkait lainnya meletakkan tapal batas yg jelas wilayah nagari tiku V jorong dengan wilayah manggopoh lubuk basung .
kebun sawit dan warga ketika pemancangan tapal batas tanah ulayat
senada dengan agusmar, kuasa hukum nagari tiku V jorong dan FPTU Adi Warman SH MH , "jika eksekusi dilakukan diwilayah klien kami ini sangat bertentangan dengan hukum dan tidak berdasar, karena diamar putusan tersebut berbunyi dikanagarian manggopoh lubuk basung, kenapa merembet ke nagari tiku V jorong yg hendak dieksekusi? pemkab musti proaktif dalam menetapkan tapal batas wilayah ini.. jika hal yg tidak diinginkan (eksekusi pada 2500ha tanah ulayat nagari tiku V jorong) sampai terjadi, tentunya membela hak adalah suatu keharusan bgi warga tiku, dan ini adalah Jihad !" tukuk lawyer muda ini.
wilayah tanah ulayat tiku nagari V jorong
FPTU sudah berkali-kali menghubungi bupati agam Indra Catri agar diadakannya dialog dg pihak FPTU Terkait PK Mahkamah Agung ini bersebab berpotensi terjadi konflik horizontal sesama masyarakat yg tidak kami inginkan kata Agusmar,selain kekeliruan tapal batas tanah ulayat.. namun hal ini selalu diulur-ulur oleh bupati ujar agusmar yg bergelar Datuak endah marajo pada usia 45 th yang batagak gala resmi medio februari 2012 lalu.
rapat akbar warga dan pemangku adat dimesjid
dalam satu kesempatan tadi agusmar menyatakan sebelum tanggal 13 september Anmaning, masyarakat tiku telah menyampaikan aspirasi melalui rapat akbar kepada pemangku adat akan menggelar aksi demonstrasi pada tanggal 12 september kekantor Bupati, Dprd, Pengadilan serta BPN yg berlokasi di lubuk basung ibukota kab Agam sebagai jawaban atas buntunya komunikasi dengan Pemkab Agam. konon menurut Agusmar masyarakat yg akan turun demo diperkirakan berjumlah 2500 orang,dan ini kehendak masyarakat sendiri, bukan saya yg memprovokatori ujarnya pada saya disekretariat FPTU.
sementara menurut Ferry Nugrah SH pimpinan koran InvestigasiNews, Indra Catri Selaku bupati hendaknya jauh-2 hari sudah mengantisipasi potensi konflik horisontal ini "jangan sampai ini jadi kasus mesuji" ujarnya.. "pemkab punya tanggungjawab moral akan stabilitas keamanan daerahnya bersama Muspida plus, ini musti dijembatani dengan mengedepankan aspek sosial disamping proses hukum" tukuk ferry.. ferry merinci pada kasus ini ada beberapa keganjilan dalam novum yg diajukan YTM, kenapa mereka tidak membawa unsur pemangku adat Tiku UNTUK MELIHAT OBJEK PERKARA INI SECARA JERNIH? ferry menjelaskan dalam kasus ini YTM kalah ditingkat PT dan MA.
SAYA mengambil kesimpulan dalam kasus ini yg musti mengambil peran besar dalam polemik yg berpotensi konflik horisontal disamping masalah hukumnya, adalah Pemkab! sebab jika eksekusi ini sempat terjadi mau dikemanakan 400KK Tersebut? SILAHKAN BUKA UUD 1945 SEBAGAI BASIC KONSTITUSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ..!
Catatan Oyong Liza Piliang