ketua DPRD AGAM, INDRA MARGA PUTRA
Agusmar Dt Endah Marajo selaku ketua forum pembela tanah ulayat (FPTU) Sangat menghormati putusan PK Mahkamah Agung no 749/pdt/2011 yg dimenangkan oleh Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM) Melawan PT MUTIARA AGAM/MINANG AGRO (PTMA) terhadap tanah seluas 2500 hektare tersebut yg diklaim terletak diwilayah manggopoh, namun fakta objek eksekusi musti jelas dan jangan sampai merembet ketanah ulayat kami, maka dari itu FPTU berharap kepada Bupati untuk menentukan tapal batas yg jelas , yg tentunya mengacu pada peta yg ada , jelaskan sesuai titik koordinatnya, jadi tujuan FPTU didirikan bukan untuk mengintervensi Hukum.. jelas Agusmar Dt Endah Marajo kepada kami beberapa jurnalis disuatu tempat pada hari kamis tgl 13/9/2012.
tujuan FPTU didirikan adalah untuk mempertahankan tanah ulayat kanagarian tiku, bukan masuk keranah hukum, "jika PTMA kalah oleh YTM itu bukan urusan kami, urusan FPTU adalah mempertahankan tanah ulayat kami yg sudah diakui keberadaannya secara keadatan maupun sistem pemerintahan, atas dasar itulah HGU diberikan oleh basa nan barampek penguasa adat ulayat nagari Tiku kepata PTMA melalui pemerintah dulunya" ujar Agusmar mempertegas, sembari memperlihatkan peta yg membuktikan wilayah nagari tiku, peta tersebut dirilis th 1925 dan berlogo burung Garuda (sahih)
Agusmar meminta Bupati agar arif dalam menyikapi polemik ini, karena PTMA hanya menumpang ditanah ulayat serta mendesak Pemkab menetapkan tapal batas yg jelas antara nagari Tiku dan nagari Manggopoh. "kami tidak menginginkan hal-hal atau pergesekan antara masyarakat tiku dan manggopoh, sebab semuanya adalah rakyat bupati" ujar Agusmar Dt Endah Marajo kepada kami (saya , ferry nugrah SH , Hermanto), sebab yang namanya tanah ulayat tidak akan pernah kami berikan sejengkalpun kepihak manapun jua, sampai titik darah penghabisan, karena ini hak bagi anak cucu kami nantinya dan perjuangan ini Jihad Hukumnya , tukuk Agusmar..
sementara itu dilain tempat Ketua DPRD KAB AGAM, INDRA MARGA PUTRA mengatakan bahwa FPTU telah mendatangi kantor DPRD (di L.Basung) menyampaikan aspirasinya pada tgl 11 september 2012 lalu, yg pada intinya menghormati putusan PK terhadap tanah 2500 hektare tersebut, namun FPTU Keberatan bersebab faktanya objek yg 2500 hektare tersebut terletak di Nagari Tiku. INDRA berujar "mengacu pada sejarah,Tiku adalah nagari lama dan tertua yg diakui secara hukum pemerintahan dan adat yg lebih dulu adanya dari nagari manggopoh karena berbatasan langsung dengan Lubuk Basung,kalau kita mengacu sejarah yg ratusan tahun lalu dan itupun saya dengar langsung dari kakek nenek saya " ujar INDRA saat kami konfirmasi disuatu tempat, "dan ini bukan bentuk keberpihakan karena saya orang Tiku" tambahnya lagi.
INDRA MARGA menyesalkan jawaban Bupati yang sangat normatif dan tidak bisa dipegang ketika FPTU beraudiensi dengan BUPATI AGAM, INDRA CATRI, pada hari itu, "namun tadi pagi didepan muspida plus ketika saya sampaikan hal itu secara langsung, Bupati sangat apresiasif dan memerintahkan SEKDA untuk segera menetapkan tapal batas wilayah tiku dan manggopoh yg tentunya mengacu pada PERMEN dan UU lainnya sesegera mungkin, karena saya memaparkan dampak psikologis masyarakat tiku dan manggopoh yg jika tidak ditangani pemerintah dengan bijak akan berpotensi konflik yg tentunya sangat amat tidak kita inginkan" ujar Ketua DPRD AGAM yg berusia relatif muda ini.
dan aspirasi FPTU akan kami bawa ke fraksi untuk dibahas lalu berlanjut ke PARIPURNA internal , sebagai bukti keseriusan DPRD menyikapi hal ini ujar Indra Marga Putra kepada kami dengan mimik serius. kami berkomitmen bersama seluruh Muspida untuk menjaga suasana masyarakat Kab AGAM tetap dalam keadaan kondusif tutupnya.
catatan oyong liza piliang