PROSEDUR
PELAPORAN KORUPSI ke KPK – Berawal dari rasa prihatin terhadap nasib bangsa yang semakin hari semakin Makmur (Be Positive aja ) serta banyaknya berita tentang Korupsi yang dilakukan oleh sebagian
aparatur negara di Televisi, Koran, Tabloid dll. Maka terbesit sebuah
ide untuk Menghapus korupsi dari Muka bumi ini dengan cara menayakan
bagaimana PROSEDUR PELAPORAN KORUPSI ke KPK lewat
sebuah email ke pengaduan@kpk.go.id. Ditunggu satu dua hari tidak juga
ada balasan, alhamdulillah setelah hari ketiga dapat juga balasannya.
Oke langsung saja Berikut ini balasan dari KPK perihal PROSEDUR PELAPORAN KORUPSI ke KPK.
Terkait pertanyaan Saudara, dapat kami informasikan bahwa kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :Kemudian pelaporan/pengaduan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti sebaiknya memenuhi pasal 3 ayat 1 PP No.71/2000 yang mencakup :
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara (Pasal 2 UU No 28/1999 dan penjelasannya)
- Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan atau
- Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
Oleh sebab itu, mohon untuk dilampirkan juga data/dokumen pendukung yang dapat mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
- Membuat kronologis kasus yang menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana beserta informasi nilai kerugian negara
- Dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas
- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK
- Dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman
- Informasi penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (Jaksa/Polisi)
Laporan ditujukan ke Pengaduan Masyarakat – KPK, Jl HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan 12920 atau melalui Email : pengaduan@kpk.go.id, KPK Online Monitoring System pada http://kws.kpk.go.id
Atas perhatian dan peran serta Saudara dalam pemberantasan korupsi, kami ucapkan terima kasih
Direktorat Pengaduan Masyarakat-KPK
Kalau mencermati e-mail balasan diatas
(perhatikan yang dicetak merah), kita harus sudah profesional seperti
FBI di film-film yang bisa menyadap telepon, punya CCTV dll untuk bukti
awal, yang mungkin tidak bisa kita lakukan sebagai rakyat biasa. Satu
lagi minimal dugaan korupsi yang dilakukan adalah 1.000.000.000 (satu
milyar rupiah) jadi MUNGKIN kalau ada KADES atau CAMAT atau BUPATI yang
MUNGKIN hanya korupsi ratusan juta biarin aja , laporin aja keaparat penegak hukum, kepolisian/kejaksaan.
Mungkin saran saja buat
KPK sebaiknya bikin kantor cabang ke Propinsi, Kota bahkan ke Kabupaten
di seluruh Indonesia biar Korupsi bisa diberantas sampai ke Akarnya.
Sekali lagi Kita Harus bangga dengan Negara kita Indonesia dengan
cara melaporkan ke KPK jika memang di daerah pariaman ini terjadi korupsi.