Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

aplikasi tugas pokok kepolisian dalam siaga bencana

5 Mei 2012 | 5.5.12 WIB Last Updated 2012-05-07T11:47:54Z
                                                             BAPAK KAPOLRES AKBP BONDAN WIDJCAKSONO SH SIK DAN SAYA


bukan tanpa alasan saya menulis ini. sebagaimana kita ketahui bersama letak geografis kota pariaman rawan gempa akibat pertemuan dua lempeng . dan berada pada jalur patahan semangka. lalu apa kaitannya dengan tugas pokok kepolisian ??


Tugas pokok dari Kepolisian sebagaimana termaktub dalam Pasal 13 UU Kepolisian, yang dikutip sebagai berikut:
“Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

dipasal 13 ayat c diatur jelas selain memelihara keamanan dan penegakan hukum juga ditambah dengan memberikan 'perlindungan' yang dapat dijabar luaskan . karena letak geografis kota kita berada dizona rawan gempa sepertinya kepolisian menyadari akan hal itu. dan kita tentu berharap banyak akan andil lembaga kepolisian resor kota pariaman dibawah komando akbp.bondan widjcaksono sh.sik.



Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU Kepolisian tersebut di atas, maka Kepolisian Republik Indonesia bertugas:
a.        Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.        Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c.        Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warna masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d.        Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.        Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.         Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.        Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h.        Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.          Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.          Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi  dan/atau pihak yang berwenang;
k.        Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l.          Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



dipoin i dapat pula kita simpulkan dampak dari bencana alam yang tentunya sama2 tidak kita inginkan kepolisian dituntut oleh tugas pokoknya dalam melindungi jiwa masyarakatnya , lingkungan hidupnya dsb.


semua aturan diatas tentu patut kita tilik pasal demi pasal dan poin2nya.. jika seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan akibat bencana alam. kita dituntut pula untuk bahu membahu dengan aparat kepolisian terutama pemuda yang tergabung dalam ormas kepemudaan. dan tentu sinergisnya dengan pemko melalui bpbd. nah hal inilah yang tak henti2nya saya dengungkan bahkan sampai menemui kepala bpbd sumbar ketika paripurna dewan sehabis reses senin kemaren.
kenapa saya begitu antusiasnya dalam menggalakan siaga tanggap darurat? bak pepatah sedia payung sebelum hujan. dan juga pengalaman saya ketika gempa besar 2009 dimana saya saat itu ketua posko tanggap darurat gempa kota pariaman. dan liputan saya kedaerah yang porak poranda oleh bencana alam ini.. batin saya menangis.pekerjaan saya tinggalkan. dan bergabung dengan relawan2 baik dalam dan luar negeri.kemudian memanajemen langsung diposko utama dihalaman wako yang porak poranda juga dalam hal pendistribusian bantuan kelapangan tanpa melalui birokrasi yang berbelit2. apakah saya digaji? tentu saja tidak..dan saya melakukan itu tentu demi masyarakat kita yg lebih malang lagi dari pada kita, sekaligus membantu pemko dalam hal kekurangan sumberdaya manusia ketika itu.


saya menghimbau kepada jajaran kepolisian resor pariaman atas nama masyarakat kota untuk  membentuk program sinergis dari dini dengan bpbd kota pariaman dan ormas2 kepemudaan yang cukup banyak dikota ini.saya bukan pula menggurui atau "mengajar tentara berbaris" namun ada pepatah minang seperti ini


"sabulek2 jantuang bakalopak
sabulek2 taluah luncuang
taluah katuang nan bulek lai mamicak"


dalam arti kata kita saling ingat mengingatkan dan jangan sekali kali bernada menggurui..


catatan OYONG LIZA PILIANG

follow twitter @oyongliza76
×
Berita Terbaru Update