Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DKPP tolak aduan Bawaslu dan memutuskan rehabilitasi nama baik komisioner KPU Pariaman

24 Juni 2021 | 24.6.21 WIB Last Updated 2021-06-24T13:14:32Z

Foto: Nanda

Pariaman - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Kota Pariaman.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu (23/6), hasilnya, DKPP menolak seluruh pengaduan yang diadukan oleh Bawaslu Kota Pariaman.

Perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut berawal dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Pariaman saat pemungutan suara Pilgub Sumbar tahun 2020.

Hasil pengawasan itu, Bawaslu Kota Pariaman menemukan adanya 28 orang pasien rawat inap di RSUD Pariaman kehilangan hak pilih karena tidak terlayani oleh KPU Kota Pariaman. Temuan berlanjut hingga ke DKPP.

Dalam putusannya DKPP menyimpulkan, ketua dan anggota KPU Kota Pariaman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

Selain menolak pengaduan yang diadukan Bawaslu Kota Pariaman, DKPP juga merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU Kota Pariaman.

Dalam putusan itu, DKPP menilai ketua dan anggota KPU Kota Pariaman telah berupaya secara maksimal mengupayakan pelayanan kepada Pemilih di RSUD Pariaman. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update